MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung akan memutuskan perkara oknum Ketua Rukum Tetangga (RT) yang diduga mengganggu kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 01 pada Senin (12-10-2020).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Minggu (11-10).
Candra menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan saksi pelapor, Yuhadi selaku Ketua Tim Pemenangan paslonkada Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos).
"Kemudian kami juga telah memanggil saksi yang ada di tempat kegiatan, lalu saksi lain untuk memberikan keterangan. Terakhir kami memanggil terlapor atau oknum Ketua RT yang dimaksud," kata Candrawansah.
Selanjutnya, Gakkumdu akan melakukan rapat untuk menyatukan pendapat dari masing-masing instansi (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk memutuskan masalah tersebut.
"Sehingga, nanti kami menunggu kesimpulannya. Karena harus satu pendapat, jika berbeda pendapat maka tidak dapat dilanjutkan," sebutnya.
Baca juga: Saksi Pelapor Beberkan Insiden Gangguan Kampanye ke Bawaslu
Jika memenuhi unsur pelanggaran maka dapat diteruskan ke tahap penyidikan, untuk dimasukkan ke ranah pidana pemilu.
"Pada pasal 187 ayat 4, hukuman pidananya, satu hingga enam bulan atau denda Rp600 ribu," tegasnya.
Dia berharap, hal itu dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan agar dapat menjadi efek jera terhadap oknum atau terduga yang menghalang-halangi kegiatan kampanye.
"Kita berdoa saja, semoga bisa ke tahap penyidikan. Sehingga dapat memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan penghalangan kampanye formal," harapnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum