MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu kota Bandarlampung mendalami dugaan keberpihakan pemerintah kota setempat terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Dikabarkan sebelumnya, seribuan saksi paslonkada nomor urut 03 Eva Dwiana-Dedi Amrullah mendapat fasilitas berupa rapid test gratis di Puskesmas se-Bandarlampung.
Sementara saksi paslonkada nomor urut 01 Rycko-Jos dan 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menjalani rapid test mandiri (berbayar). Sebab mereka tidak mendapat pemberitahuan terkait adanya rapid test gratis tersebut.
Ketua Bawaslu kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait rapid test gratis terhadap saksi-saksi paslonkada 03 di kota setempat.
"Kami (Bawaslu) kemarin (Selasa, 8-12) telah melakukan klarifikasi kepada Kadiskes (Kepala Dinas Kesehatan) untuk meminta atau menginvestigasi informasi yang masuk kepada kita bahwa ada saksi-saksi paslonkada tertentu yang menggunakan anggaran pemerintah di dalam rapid test," kata Candra saat ditemui di TPS 08, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Rabu (9-12-2020).
Dia menuturkan, informasi yang diperoleh dari Kadiskes Kota Bandarlampung Edwin Rusli adalah rapid gratis tersebut diberikan untuk seluruh warga Bandarlampung yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP).
"Informasi yang mereka berikan kepada kita bukan untuk saksi-saksi calon tertentu. Tetapi kalau dia bisa menunjukkan e-KTP tidak memandang bahwa dia saksi, masyarakat biasa, semuanya bisa melakukan Rapid tes gratis di 31 puskesmas di kota Bandarlampung," paparnya.
Namun demikian Candra mengaku akan mendalami informasi yang telah diperoleh tersebut dengan mengadakan pleno terkait apakah perlu memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan lagi.
Dengan begitu, lanjut Candra, pihaknya bisa menyocokkan antara keterangan pihak A dengan keterangan pihak B.
"Sehingga nanti dalam kami memplenokan informasi yang berkembang itu bisa lebih komprehensif," ujarnya.
Baca juga: Paslon 01 dan 02 Pertanyakan Rapid Test Gratis Untuk Saksi 03
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, jika rapid test itu terindikasi khusus untuk salah satu saksi pasangan calon saja, maka berpotensi melanggar ketentuan UU Pilkada dan bisa dikaitkan dengan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Khoir, tindakan tersebut terindikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yaitu penyalahgunaan wewenang, kemudian menggunakan program atau anggaran daerah untuk kepentingan pemilihan.
Di samping itu, Bawaslu juga mengkaji unsur politik uang TSM yang dilakukan pasangan calon tiga dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, karena bisa memengaruhi pilihan pemilih sekalipun berstatus saksi pasangan calon.
“Saksi calon juga pemilih sehingga harus kita kaji dulu, setelah mendapatkan hasil laporan atau klarifikasi penelusuran dari Bawaslu Bandarlampung. Kita tidak bisa buat kesimpulan sekarang apakah itu TSM atau tidak,” kata Khoir pada wartawan.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum