Pasca Pilkada, Terjadi Konflik di Empat Wilayah se-Lampung

img
Ilustrasi konflik pilkada. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, berbagai konflik terjadi di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Rabu (16-12-2020), setidaknya terjadi konflik di empat kabupaten/kota.

Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan yang dilaporkan oleh tim pasangan calon kepala daerah (paslonkada) karena diduga lalai dalam pembagian undangan pencoblosan.

Pelapor adalah tim yang barasal dari paslonkada nomor urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan tim paslonkada nomor urut 03 Hipni-Melin. Laporan keduanya telah diregistrasi oleh Bawaslu kabupaten setempat.

Selanjutnya ada kasus dugaan politik uang di Kota Bandarlampung yang dialaporkan oleh tim advokasi paslonkada nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Mereka menduga bahwa paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana-Dedy Amrullah telah melakukan politik uang selama tahapan pilkada berlangsung.

Pelaporan serupa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Paslonkada nomor urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi melaporkan paslonkada nomor urut 02, Musa Ahmad-Ardito Wijaya dengan tuduhan melakukan politik uang.

Perkara di Bandarlampung dan Lampung Tengah tersebut kini telah diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Sidang pun dilaksanakan pekan ini.

Tidak berhenti disitu, konflik juga terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), kericuhan saat berlangsungnya pleno hitung suara pilkada di kabupaten setempat.

Sebelumnya, tim advokasi dari paslonkada 02 Arya Lukita-Erlina juga telah melaporkan adanya indikasi politik uang yang dilakukan paslonkada 03, Agus Istiqlal – A Zulqoini ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.  

Sementara untuk di empat kabupaten/kota lainnya: Metro, Waykanan, Lampung Timur, serta Pesawaran terlihat masih kondusif. Belum ada paslonkada yang melaporkan lawan politiknya ke Bawaslu setempat pasca pemungutan suara.

Menanggapi hal itu, akademisi politik asal Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan mengatakan, persoalan yang terjadi pasca pilkada menandakan bahwa ada proses yang salah dalam pesta demokrasi.

“Kalau kemudian terjadi konflik, terjadi protes, tentu itu menjadi indikasi bahwa ada hal-hal yang bermasalah dari sisi subtansinya,” kata Dedy kapada harianmomentum.com, Rabu (16-12).

Apalagi, sambung dia, jika subtasnsi tersebut diindikasikan dengan banyaknya laporan dari peserta pilkada. “Itu jadi barometer, ada problem dalam pilkada,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, semua pihak tentu menginginkan pilkada berjalan secara ideal, mulai dari subtansinya yang bisa terbangun dengan baik.

“Kemudian secara prosedur juga bisa berjalan sukses dan hasilnya juga diharapkan menggambarkan keinginan masyarakat. Sehingga agenda nantinya bisa memperbaiki kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Karenanya, jika ada konflik pasca pilkada harus segera diselesaikan. Namun penyelesaiannya melalui jalur yang telah diatur berdasarkan Undang-undang.

“Menyelesaikan persoalan pasca pilkada ini harus secara beradap dan tertib, juga memberi edukasi. Maka salurkan dengan mekanisme yang seesuai perundanga-undangan dan lembaga yang berwenang,” imbaunya.

Untuk itu, langkah paslonkada yang membawa persoalan atau protesnya ke Bawaslu dianggap Dedy sudah sangat tepat, sesuai jalurnya.

“Kalau ada pihak tidak puas dengan pilkada ini tinggal kumpulkan barang buktinya, kemudian laporkan ke Bawaslu. Tinggal dikawal sampai pada tahapan akhir, itu saja yang dijalankan. Itulah namanya demokrasi, dan itu diatur dalam perundang-undangan, bagi mereka yang komplain,” kata Dedy.

Tapi jika konflik tersebut tidak dibawa ke jalur yang salah, maka akan terjadi kericuhan yang akan menelan korban.

“Karena kalau tidak ada kepastian seperti itu akan membuat situasi tidak menentu dan tidak kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti segala laporan yang masuk pasca Pilkada 2020.

“Semua laporan yang masuk, baik ke Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota akan kami tindak lanjuti. Jika syarat fotmil dan materil terpenuhi, akan kami registrasi dan akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang ada,” kata Khoir, belum lama ini.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos