MOMENTUM, Bandarlampung--Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung menduga peristiwa longsornya dua unit rumah di Perumahan Citraland akibat land clearing (tahapan awal pembukaan lahan) tidak tuntas.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, dugaan itu tercuat karena, longsor terjadi bukan disebabkan gempa bumi atau pergeseran tanah.
Baca Juga: Dua Unit Longsor, Pembangunan Perumahan Citraland Lampung Distop
"Kemungkinan, akibat proses land clearing yang tidak tuntas. Sehingga menyebabkan longsor. Namun tidak menutup kemungkinan, adanya dampak-dampak lingkungan lain yang juga tidak diperhatikan pengembangan perumahan," kata Tri Musri, Selasa (26-1-2021).
Dia menjelaskan, lokasi longsor merupakan lereng yang dibuka lahannya dibuka oleh pengembang serta dilakukan land clearing.
Baca Juga: Pengembang Citraland Akui Lokasi Longsor Merupakan Tanah Timbunan
"Sangat berbahaya jika lokasi tersebut berada di zona gerak tanah. Seharusnya sebelum dibangun, diteliti terlebih dahulu," jelasnya.
Namun, lanjut dia, WALHI menduga peristiwa longsor tersebut merupakan human eror yang disebabkan tidak tuntasnya proses land clearing.
"Jadi, saat intensitas hujan tinggi, mengakibatkan kepadatan tanah menjadi kurang. Sehingga terjadi longsor," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum