Runtuhnya Integritas KPK

img
Ilham Singgih Prakoso

MOMENTUM, Yogyakarta--Isu pemberantasan korupsi tidak pernah luput dari sorotan publik, begitu juga dengan KPK sebagai lembaga yang diberi mandat oleh UU untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

KIta ingat beberapa waktu lalu bagaimana KPK dipuji dan dibanggakan akan aksinya yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi di lingkaran kekuasaan istana, diantaranya kasus korupsi suap benih lobste. Kasus tersebut menyeret nama Mentri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tidak lama kemudian KPK juga berhasil mengungkap kasus korupsi bantuan sosial untuk penanganan covid-19 yang dilakukan oleh Mentri Sosial Juliar Batura.

Keberhasilan itu seolah tidak ada artinya ketika KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus BLBI. Padahal, jelas kasus korupsi BLBI merupakan mega korupsi yang harus diungkap. Terlebih lagi kerugian negara yang diperkitakan mencapai 4,58 Triliun.

Uniknya pemberian SP3 ini dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yaitu kepastian hukum, hal itu disampaikan oleh Alex selaku pimpinan KPK dikutip dari merdeka.com (4-4-2021) bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum."

Keluarnya SP3 oleh KPK terhadap BLBI merupakan bentuk inkonsistensi dan kontra produktif terhadap pemberantasan korupsi.
Hal itu membuat citra KPK menjadi buruk di mata publik.

Ditambah lagi dengan kasus korupsi yang melibatkan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stpanus Robin Patujju, terkait kasus suap yang menjanjikan penghentian kasus korupsi yang dihadapi oleh Walikota Tanjung balai M Syahrial.

Keterlibatan orang dalam KPK pada kasus korupsi mencoreng intergitas KPK yang selama ini dibangun runtuh seketika.
KPK saat ini telah mengalami kemunduran bahakan ada yang mengatakan KPK sedang dalam abang kehancuran akibat dari revisi UU KPK.

Disadari atau tidak permasalahan ini merupakan impikasi dari hasil revisi UU KPK. Bahkan dari awal UU KPK hasil revisi sudah diperidksi oleh pengamat politik, hukum bahwa dengan revisi UU KPK tidak membuat KPK menjadi kuat.

Sebaiknya membuat KPK menjadi lemah bahkan mati. Dalam artian bukan mati secara kelembagaan akan tetapi fungsi subtransinya yang dimana pemberantasan koruspi hanya sebagai bentuk seremonial dan formal belaka.

Jika kita kembali ke awal bagaimana lembaga ini dibentuk maka kita akan menemukan secercah harapan terhadap pemberantasan korupsi di Indoensia. Lahirnya KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan.

Sebelum lahirnya KPK, dimasa pemerintahan Orde Baru peraktik korupsi seolah telah menggurita keberbagai insitusi pemeritahan, sampai pada penegak hukum Jaksa Hakim dan Kepolisian. Bahkan, menurut Tim Lindsey yang dikutip oleh Zainal arifin Mochtar (2017) secara sinis menyebutkan korupsi di zaman Orde Baru sistem yang justru ikut menjalankan negara meski secara informal.

Bahkan, hal ini semakin mengukuhkan korupsi sebagai budaya oleh pejabat publik baik di tingkat Yudikatif, Eksekutif maupun Legislatif.
Sehingga pemberantasan korupsi dimasa pemerintahan Orde Baru mengalami kemandulan dalam penegakan hukumnya.

Karena itulah kemudian reformasi menginginkan adanya perubahan termasuk dalam pemberantasan korupsi yang kemudian memunculkan inisaitif untuk membentuk lembaga KPK.

Dengan demikian maka untuk mengembalikan integritas KPK agar kembali pendapat kepercayaan dan dukungan dari publik maka yang harus dilakukan KPK pertama kembali menguatkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi terutama dalam tubuh KPK itu sendiri.

Kedua kembali melihat semangat awal dibentuknya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang memang menjadi lembaga harapan masyarakat terhadap pemberantasan korups.

Ketiga perlu adanya penguatan secara kelembagaan dengan merevisi kembali UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang tersebut manjadi celah bagi para koruptor untuk lepas dari jerat KPK salahsatunya pasal 40 tetang SP3 dalam UU KPK yang baru. (**)

Penulis: Ilham Singgih Prakoso, S.H
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos