MOMENTUM, Gunungsugih--Sidang kasus pembunuhan di Kampung Pemanggilan Kecamatan Anaktuha masih terus berlanjut.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Selasa (13-7-2021), agenda keterangan saksi disebut sarat tekanan dan intimidasi.
"Keterangan saksi Darman berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan majelis hakim. Seolah-olah takut karena tekanan dan intimidasi," ujar Deby Oktarian, Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dia mengatakan, sidang ketiga keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP. "Majelis Hakim membacakan BAP, namun saksi Darman, memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP. Saksi selalu mengelak tidak tahu siapa yang melakukan pembacokan, sedangkan jelas di BAP saksi mengatakan 15 orang," ujarnya.
Baca Juga: Pembunuhan di Anaktuha, 15 Orang Dijerat Pasal Berbeda
Dari sini, kata dia, ditarik kesimpulan saksi ketakutan. "Mungkin dia takut di intimidasi. Maka kami meminta kepada saksi berikutnya yang dihadirkan pengadilan bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, jangan merasa takut di intimidasi atau apa pun, karena ini menyangkut nyawa orang. Mana lagi korban yang satu masih mempunyai anak-anak masih kecil," ujarnya.
Dia melanjutkan, fakta persidangan memang benar, klien kami almarhum Abdul Rahman dan Edison Raka dihadang mobilnya dengan 15 orang saat kejadian perkara. Disitulah terjadinya insiden pembacokan.
Berdasarkan kerangan tadi, lanjutnya, Darman mengatakan memang diberhentikan. "Dihadang secara paksa oleh 15 orang, jadi gak mungkin klien kami berhenti tanpa dihadang. Proses lagi perjalanan tahu-tahu ada 15 orang, dan ini yang akan kami pertanyakan. Karena juga masih ada tersangka yang buron atas nama Irin," terangnya.
Dari jalannya persidangan, kata Deby, PBH Peradi akan menyurati khususnya Kejati Lampung, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mensupervisi perkara ini, agar tidak terjadinya kecurangan karena ini menyangkut nyawa.
"Sebagai rasa kemanusiaan kami PBH Pradi akan mengawal terus proses perkara hukum dari pembunuhan ini," tegasnya.
Sementara itu, Aristo Evandi bersama Novi Hermanto LBH Kutub Kuasa Hukum tergugat mengatakan, sidang lanjutan saksi JPU menghadirkan dua saksi. "Saksi yang bawa mobil saat itu dan saksi yang ada di lapangan. Namun, keduanya menjelaskan yang duluan menembak adalah pihak korban sebagai pemicu dari kejadian itu terjadi," terangnya.
Dalam persidangan diungkapkannya, banyak keterangan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan BAP. Maka, disimpulkannya banyak penekanan sehingga saksi tertekan secara spikologis.
"Dalam BAP mungkin banyak juga penekanan dalam arti tertekan. Tapi keterangan fakta dalam pengadilan akan membuktikan benar atau tidaknya, ketarangan BAP itu," jelasnya.
Sementara Humas PN Gunungsugih Aristian Akbar mengatakan, sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.
Dari koordinasi dengan majelis yang memeriksa perkara ini, agenda berikutnya pembuktian. "Ini kan yang masuk keterangan saksi yang di hadirkan JPU, dikarnakan baru dua saksi dan butuh saksi lain, maka agenda sidang ditunda Senin depan," ungkapnya.(**)
Editor: Agus Setyawan/rilis
Editor: Harian Momentum