Toko Disegel, Pedagang Nunggak Bayar Sewa

img
Sebagian toko di pasar Margorejo yang disegel Pemkot Metro.

MOMENTUM, Metro--Puluhan pedagang yang menempati toko di pasar Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, menunggak pembayaran sewa toko hingga Rp9 juta.

Menurut Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Tropicana, tunggakan tersebut yang menyebabkan 24 toko di pasar setempat disegel.

"Tunggakan pedagang di sana bervariasi. Ada yang nunggak empat juta, ada yang sembilan juta belum dibayarkan," kata Tropicana, Senin (30-8-2021).

Dikatakan Tropi, penyegelan baru akan dibuka jika pedagang membayar tunggakan tersebut.

"Sesuai peraturan yang ada, penyegelan dilakukan. Bisa dibuka kembali jika sudah ada pembayaran tunggakan," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Metro Segel Puluhan Toko di Pasar Margorejo

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol-PP Kota Metro Yoseph Nanotaek mengatakan, tindak tegas yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan Khusus Pasar Margorejo.

Dia menjelaskan, pedagang di pasar itu berulang kali diingatkan untuk memenuhi kewajiban membayar sewa toko.

"Sudah kami sampaikan surat teguran ke satu, dua, dan ketiga. Bahkan kami juga sampaikan melalui lisan. Tapi sampai saat ini mereka belum bisa menyelesaikan tunggakan, ya terpaksa disegel sementara," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Disdag setempat agar permasalahan tersebut tidak berkepanjangan.

"Setiap penggunaan fasilitas negara ada sewa atau retribusi yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Nah, uang tersebut masuk sebagai pendapatan daerah," ucapnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos