MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Komisaris dan Direksi Cinema XXI di Kota Bandarlampung merelakan remunerasi guna menjamin kesejahteraan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Remunerasi merupakan imbalan lain atau penghargaan yang diterima karyawan atau eksekutif perusahaan berdasarkan kinerjanya. Biasanya mencakup gaji pokok atau upah, bonus, komisi dan terkadang tidak termasuk tip dan penggantian biaya.
Hal itu diungkapkan oleh Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan telah berupaya keras dan maksimal untuk mempertahankan keberlangsungan bisnis sekaligus keutuhan keluarga besar perusahaan.
"Kami akui, kondisi saat ini sangatlah sulit. Namun, guna mendukung hal tersebut, manajemen memutuskan untuk jajaran komisaris dan direksi tidak menerima remunerasi terhitung April 2020 sampai keadaan kembali normal," katanya kepada harianmomentum.com, Jumat (8-10-2021).
Dewinta juga mengatakan semua dilakukan agar dapat membantu membiayai sejumlah pengeluaran dan kewajiban yang harus dijalankan selama kondisi pandemi berlangsung. "Manajemen konsisten menunaikan kewajiban gaji karyawan, BPJS, sejumlah tanggung jawab lainnya. Jadi gak ada pengurangan karyawan," kata Dewinta.
Dia melanjutkan, manajemen juga menunaikan kewajiban untuk menjaga keamanan karyawan dari penularan virus corona. Salah satunya, kata dia, bekerjasama dengan pemerintah dan berbagai pihak agar seluruh karyawan mendapatkan vaksinasi.
Dewinta percaya harapan itu selalu ada dan industri perfilman dapat kembali bangkit dan pulih seperti sediakala. "Marilah kita terus berdoa dan berjuang bersama agar kondisi dapat terus membaik, sehingga keadaan perekonomian dapat kembali stabil," tutupnya.(**)
Laporan: GLENN K S
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum