Soal Neon Box, PT Dinamis Mengaku Pasrah

img
Reklame Neon Box yang diduga bermasalah di Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- PT Dinamis Media Indonesia (DMI), pemilik puluhan neon box yang diduga melanggar Perwali di Kota Bandarlampung, mengaku pasrah.

Kepada harianmomentum.com, Hadiyono selaku pemilik PT DMI menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran tersebut kepada pemerintah kota (Pemkot) setempat.

Menurut dia, ketika dokumen perizinan sudah terbit, maka kewenangannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.

"Saya ingin persoalan ini diserahkan ke pemerintah, melalui dinas yang mengerti soal ini (dugaan pelanggaran perwali, red)," jelasnya, Selasa (12-10-2021).

Menurut dia, puluhan neon box tersebut sarana periklanan milik perusahaannya.

Baca Juga: Jika Melanggar, KPKAD Desak Reklame Neon Box Dibongkar

"Ya, neon box di Jalan Teuku Umar, Jalan Sultan Agung. Kemudian Jalan Pangeran Diponegoro, Lungsir," kata Hadiyono, Selasa (12-10-2021).

Menurut dia, puluhan neon box itu telah mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, sejak beberapa tahun lalu.

Dokumen perizinan untuk neon box di Jalan Teuku Umar dan Sultan Agung keluar pada tahun 2018. Hanya berbeda bulan.

"Neon box di Jalan Teuku Umar dan Sultan Agung izinnya keluar di tahun yang sama," ujarnya.

Sementara neon box yang di Jalan Pangeran Diponegoro, dokumen perizinannya terbit pada tahun 2020.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi mengatakan penerbitan izin reklame lebih mengedepankan estetika.

Baca Juga: DPRD Soroti Izin Reklame Neon Box yang Diduga Bermasalah

"Jadi keberadaannya itu (neon box, red) milik satu perusahaan, kita menginginkan secara estetika terlihat indah," kilahnya kepada harianmomentum.com, Senin (11-10-2021).

Dia mengklaim, jika keberadaan rangkaian reklame neon box milik satu perusahaan, maka jaraknya tidak harus 20 meter.

"Diatur jarak tapi tidak harus 20 meter kalau untuk satu perusahaan. Tapi kalau beda perusahaan, batas minimalnya itu (20 meter, red)," klaimnya.

Meski demikian, saat dikonfirmasi terkait dasar kebijakan estetika itu, Muhtadi berkilah guna mengedepankan keindahan kota.

"Lebih tepatnya keindahan, estetikanya. Jadi lebih terlihat cantik. Karena neon box seragam," kilahnya.

Karena itu, pihaknya tetap mengeluarkan izin meski jaraknya bertentangan dengan perwali.

"Tapi saat perusahaan advertising berbeda, harus ada pengaturan jarak, guna membedakan bahwa neon box milik perusahaan berbeda," jelasnya.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan agar tidak menimbulkan konflik antar perusahaan advertising. "Jika neon box dari perusahaan berbeda berjejer sama," ujarnya.

Menurut dia, jarak antara reklame satu dengan lainnya minimal 20 meter itu, diberlakukan jika satu tempat terdapat dua perusahaan advertising yang berbeda.

"Untuk yang berjarak itu (20 meter, red) kita berlakukan pada saat reklame itu dimiliki oleh pihak lain juga (dua perusahaan berbeda, red)," terangnya.

Sehingga, diharapkan tidak terjadi konflik dari perusahaan advertising di titik lokasi. Karena itu ditentukan jarak.

"Yang jelas berdirinya reklame tidak menggangu jarak pandang pengguna jalan," ujarnya.

Diketahui, keberadaan puluhan reklame jenis neon box di Kota Bandarlampung diduga melanggar perwali nomor 17 tahun 2014.

Seperti di Jalan Sultan Agung, contohnya. Sepuluh unit neon box di depan pusat perbelanjaan Transmart Wayhalim hanya berjarak 13 meter.

Begitu pun di Jalan Teuku Umar. Sepuluh unit neon box yang berada di bawah flyover (jembatan layang) Mall Boemi Kedaton (MBK) hanya berjarak sekitar 10 meter.

Hal serupa terlihat di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara. Di lokasi ini, ada enam titik reklame serupa dengan jarak sekitar 13 meter.

Sementara, pada pasal 12 huruf e dalam Perwali tentang Tata Cara Peletakan Titik Reklame dijelaskan, jarak antara tiang reklame neon box minimal 20 (dua puluh) meter.

Hal serupa juga tercantum dalam Bab VI, tentang Konstruksi Bangunan Reklame. Tepatnya pada pasal 24. (**)

Laporan: Vino AW

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos