Laporkan ke Ombudsman, GLB Tuding Penerbitan Izin Neon Box Maladministrasi

img
Reklame neon box di jalan ZA Pagar Alam diduga melanggar Perwali Nomor 17 tahun 2014. Foto: Vino

MOMENTUM, Bandarlampung-- Polemik penerbitan izin reklame puluhan neon box di Kota Bandarlampung terus berlanjut. Kali ini, kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lampung Bersih (GLB).

LSM yang dikomandoi Fariza Novita Icha itu menduga, ada maladministrasi dalam proses penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.

Menurut Fariza, jika penerbitan izin reklame neon box itu mengacu Perwali Nomor 17 tahun 2014, maka dapat dipastikan ada pelanggaran administrasi.

“Saya sudah baca dan pahami Perwali tentang tata cara peletakan titik reklame itu. Jika melihat kondisi di lapangan maka bisa dipastikan ada maladministrasi,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Rabu (13-10-2021).

Dia mengatakan, dalam pasal 12 huruf e dan pasal 24 di Bab VI, tentang Konstruksi Bangunan Reklame sangat jelas disebutkan, jarak antara tiang reklame neon box minimal 20 (dua puluh) meter.

Baca Juga: Soal Neon Box, PT Dinamis Mengaku Pasrah

“Tidak ada klausul dalam perwali itu yang menjelaskan jarak 20 meter berlaku jika dipasang oleh dua perusahaan berbeda. Artinya, DPMPTSP hanya mencari pembenaran saja,” tegasnya.

Atas dasar itu, LSM GLB akan segera melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi penerbitan tiga titik reklame neon box kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Baca Juga: Jika Melanggar, KPKAD Desak Reklame Neon Box Dibongkar

Ketiga titik tersebut: sepuluh unit neon box di Jalan Teuku Umar, sepuluh di Jalan Sultan Agung dan enam unit di Jalan Pangeran Diponegoro.  

“Dalam waktu dekat segera kami laporkan ke Ombudsman Perwakilan Lampung. Supaya memberi efek jera terhadap oknum pejabat yang terlibat,” katanya.

Selain itu, dia juga menanggapi pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi.

"Saya baca di media online, Pak Muhtadi mengklaim jika keberadaan reklame neon box milik satu perusahaan, maka jaraknya tidak harus 20 meter. Menurut saya ini lucu," candanya.

Menurut dia, untuk apa ada perwali jika implementasi di lapangan justru bertentangan. Lebih baik dihapuskan saja perwali tersebut.

"Untuk apa perwali kalau dilanggar? Ini menjadi preseden buruk. Karena DPMPTSP berani mengangkangi aturan yang dibuat walikotanya sendiri,” ujarnya.(**)

Laporan: Vino AW

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos