MOMENTUM, Bandarlampung-- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan peraturan baru, sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE no 92 tahun 2021 bahwa masa berlaku hasil PCR 3x24 jam (tiga hari) berubah dari sebelumnya hanya 2x24 jam.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 92 tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran menteri perhubungan nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi covid-19 pada 27 Oktober 2021.
"Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk surat keterangan hasil PCR berlaku 3x24 jam, yang sebelumnya 2x24 jam," ujar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Senin (1-11-2021).
Jaka mengatakan, pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021, tidak terdapat perubahan yang sangat signifikan, dari syarat perjalanan, surat dan lainnya.
Menurut Jaka, untuk pengguna jasa angkutan kereta api tetap di wajibkan menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis tahap satu, dan memiliki surat negatif covid-19 dengan surat hasil PCR yang berlaku 3x24 jam dan untuk rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antara lain Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama.
"Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19," jelas Jaka.
Selanjutnya penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum