MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo meringkus pria berinisial NAP (34) warga Kelurahan Pringsewu Timur karena dugaan terlibat dalam pencurian dua unit telepon seluler (ponsel).
Bahkan NAP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya karena berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, tersangka NAP diringkus saat berada di jalan umum Desa Halanganratu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
"Rabu malam sekitar pukul 22.00 Wib, Polsek Sukoharjo telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial NAP," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (27-5-2022).
Tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencuraian dengan pemberatan dua unit Ponsel Merk Vivo Y30 dan Realme C21 dirumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Pencurian dilakukan tersangka pada Sabtu 12 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib. Sebelum dicuri, HP milik korban dalam kondisi diisi daya di ruang tengah rumahnya.
Tersangka dapat masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu mendongkel daun jendela menggunakan obeng.
"Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Iptu Poltak Pakpahan.
Kapolsek Sukoharjo menuturkan, berbekal laporan korban, selanjutnya petugas segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berupaya melakukan penangkapan namun tersangka sudah melarikan diri.
"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka kami ringkus di Wilayah Kabupaten Pesawaran,"ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, maka petugas terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
"Iya, terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang polisi saat proses pengembangan kasus," ungkap Kapolsek
Iptu Poltak Pakpahan menambahkan, tersangka NAP merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012.
"Menurut tersangka, dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp1,6 juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan