Tersangka Ancam Sebarkan Rekaman VCS untuk Peras Korban

img
Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pemerasan modus pornografi dan mengamankan tiga tersangka.

MOMENTUM, Pringsewu -- Modus pemerasan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu ini tergolong baru. Tersangka mengancam menyebarkan rekaman video call sex (VCS) untuk peras korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, kasus itu terungkap berawal dari pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Modus yang digunakan tersangka, kata dia, pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial. Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.

“Ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang,”ungkap Feabo pada Selasa (16-8-2022).

Dengan adanya foto screenshot itu,  pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.

Menurut Feabo, kepada AH, pelaku meminta uang Rp5 juta sebagai kompensasi rekaman VCS tidak disebarkan. Namun baru dibayar Rp200 ribu dan korban melapor ke polisi.

“Pada saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan disejumlah laman dan group medsos,” jelas Feabo

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan,  polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 Wib di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu, sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.

"Dari ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil," terangnya.

Disebutkan, masih ada satu tersangka yang masih diburu petugas. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Dijelaskan, polisi akan menjerang tersangka dengan Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya hingga enam tahun.  (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos