Harianmomentum-- Terdakwa Maruly Hendra Utama dituntut 12 bulan penjara
atas perbuatannya melakukan pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas
Lampung (Unila) Hasriadi Mat Akin.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Yanti menjelaskan dalam tuntutannya bahwa terdakwa
melanggar Undang-undang informasi teknologi elektronik (ITE).
"Terdakwa Maruly terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Junto pasal 27
ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan UU nomor 11 tahun 2008," kata JPU di persidangan, Selasa
(12/12).
Karenanya, JPU menuntut terdakwa Maruly dengan hukuman 12 bulan penjara.
"Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Maruly dengan
hukuman selama satuhun penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan
serta denda senilai Rp6 juta subsider (diganti) tiga bulan penjara,"
terangnya.
Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Maruly tidak berkomentar banyak.
"Nanti kita harus konsultasi dengan pengacara saya dulu untuk
persiapan sidang yang akan datang," terangnya.
Menurut dia, masalah ini hanyalah lantaran beda perspektif (sudut pandang)
saja. "Kalau sayakan melihat dari perspektif moral, dia (Rektor Unila)
melihat dari perspektif hukum. Padahal, dari awalkan saya hanya bicara soal
moral," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu lalu terdakwa Maruly telah
menulis status di akun Facebook nya dengan kalimat "bandit tua".
Kalimat itu ditujukannya kepada Rektor Unila. Lantas, Rektor Unila yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Maruly ke pihak berwajib. (acw)
Editor: Harian Momentum