Regulasi Calon Kepala Daerah

img
Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kawasan Jalan Wolter Monginsidi siang itu terasa dingin, bukan karena penyejuk ruangan yang memang adem, tapi cuaca pada hari itu turun hujan dari pagi hingga siang, jam menunjukan pukul 11.45 WIB.

Dalam ballroom berjejer meja bulat atau round table yang diisi peserta undangan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan kepala daerah yg digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Rakor ini dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, partai politik dan tamu undangan lainnya.

Di salah satu meja di sisi belakang, tampak berkumpul wartawan yang biasa meliput berita politik dan pemilu, diskusi di meja wartawan politik ini lebih hangat dan menarik, mulai obrolan ringan hingga tema yg cukup berat terkait peta politik calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu wartawan melontarkan pertanyaan yg cukup menggelitik, “Bang, buat tulisan dong, terutama masalah pilkada, bagus ini tema pencalonan kepala daerah,” ujar wartawan tersebut.

Karena pertanyaan itulah tulisan ini dibuat untuk menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk jadwal pendaftaran kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Calon Perseorangan

Seperti kita ketahui, calon kepala daerah dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik. Jika melihat definisi dalam pasal 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, peserta pemilihan terdiri  atas :  

a.    Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau

b.    Pasangan Calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Bandar Lampung maupun di KPU Provinsi Lampung tidak ada yg mendaftar. Memang untuk menempuh jalur ini cukup berat dan terjal. Mari kita lihat persyaratan pencalonan perseorangan sesuai pasal 6 ayat (1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan huruf ( c ) Provinsi dengktpktpan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) yang tesebar lebih 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. Lampung termasuk dalam point ini, berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tanggal 5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 490.435 pendukung yang tersebar di 8 (delapan) kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berdasarkan ayat (2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan calon wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar  pemilih tetap didaerah bersangkutan pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir didaerah bersangkutan dengan ketentuan, huruf ( c ) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) yang tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Kota Bandar Lampung masuk dalm point ini, berdasarkan pengumunan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 424/PL.02.2-Pu/1871/2/2024 tanggal 5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 59.260 (lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh) pendukung yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan.

Jadwal penyerahan dukungan serentak se-Indonesia tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Dokumen yang diserahkan adalah

a.    Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK;

b.    Jumlah dukungan dengan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; dan

c.    Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dengan menggunakan formulir Model.B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan atau

d.    Menyerahkan formulir Model PERNYATAAN.INDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung

e.    Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan (paslon) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Jika membaca persyaratan di atas, memang paslon perseorangan  membutuhkan tim kerja yang solid dan super power, selain waktu yang singkat hanya 5 (lima) hari semua dokumen dukungan yg berupa hardcopy harus dipindai menjadi softcopy dan diunggah atau upload ke aplikasi Silonkada. Karena pendaftaran calon perseorangan tidak lagi menggunakan kertas seperti pilkada sebelumnya, semuanya “paperless”, semua dokumen digital. Untuk mengumpulkan dukungan berupa KTP-el dan surat dukungan dari masyarakat yang ditanda tangan sebanyak 490.435 (empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh lima) untuk gubernur dan sebanyak 59.260 (lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh) untuk walikota bukan pekerjaan mudah, ditambah dokumen dukungan ini harus diunggah ke aplikasi, benar-benar menguras energi dan waktu bagi paslon perseorangan. Jika paslon mampu menyelesaikan berkas pendaftaran tersebut, maka KPU melakukan verifikasi administrasi. Jalan yang panjang dan terjal harus dilalui paslon perseorangan.

Berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan calon peseorangan:

a.    Verifikasi administrasi dokumen tanggal 13 Mei - 2 Juni 2024

b.    Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan, perbaikan kesatu tanggal 3-7 Juni 2024

c.    Verifikasi administrasi dokumen dukungan, perbaikan kesatu tanggal 8-18 Juni 2024

d.    Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampainan dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS tanggal 19-20 Juni 2024

e.    Verifikasi Faktual kesatu tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024

f.     Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan kedua tanggal 13 - 17 Juli 2024

g.    Verifikasi Faktual kedua tanggal 31 Juli - 10 Agustus 2024

h.    Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal tingkat KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi tanggal 12-18 Agustus 2024

i.      Pengumunan Pendaftaran Paslon Perseorangan tanggal 24 - 26 Agustus 2024

Jika paslon perseorangan mampu memenuhi dan melewati tahapan ini maka mereka bisa mendaftar bersama pasangan dari jalur partai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.


  • Lanjut ke halaman

  • 1
  • 2




Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos