Harianmomentum--Rumor pemeriksaan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kian menjadi perhatian publik. Setidaknya itu terlihat dari aksi unjuk rasa mahasiswa yang terbung dalam lembaga Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung.
Aksi unjuk rasa tersebut
digelar di dua lokasi: Tugu Adipura Bandarlampung dan depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung, Senin (10/4).
Dalam aksinya,
demonstran menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati
Lampung Timur itu saat bertugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI.
"Kami menduga
adanya penyimpangan pada penyaluran bansos 2012--2014 di Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) oleh staf khusus kementerian
tersebut," kata koordinator aksi Ariyanto.
Berdasarkan data yang
diperoleh KPK, ia melanjutkan, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim merupakan
anggota DPR RI berada pada komisi yang membawahi satuan kerja Kementerian
tersebut.
Untuk itulah, ia
menduga, kenaikan signifikan pada anggaran Bansos (Bantuan Sosial) di
Kemenakertrans pada 2012 sebesar Rp7,8 miliar menjadi Rp70 miliar tahun 2013,
dan Rp25 miliar di tahun 2014.
"Kenaikan dana
itulah yang ditengarai digunakan sebagai dana kampanye tahun 2014," kata
dia.
Ia menyebutkan, peran
Chusnunia Chalim sangatlah besar dalam penyaluran dana bansos, karena berkaitan
dengan siapa yang bisa mendapat program tersebut.
Selain itu, pihaknya
juga menduga ada kaitannya dalam kasus dugaan korupsi dana optimalisasi
Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).
Karena itulah, ia
melanjutkan, Chusnunia Chalim dipanggil KPK menjadi saksi dalam kasus yang
menyeret Charlea Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Charles diduga
menerima suap Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran Rp150
miliar.
Belum lagi, kata dia,
sejumlah kasus dugaan pengondisian paket proyek di lingkungan Pemerintah
kabupaten (Pemkab) Lampung Timur pada tahun 2016.
"Kami berharap,
Kejati Lampung dapat menyikapi kasus tersebut dengan serius, sehingga tidak ada
lagi kepala daerah di Lampung yang masuk daftar hitam KPK. Kalau memang
bersalah harus ditindak secara tegas agar tidak merugikan masyarakat,"
kata dia.(adw/asn)
Editor: Harian Momentum