Harianmomentum--Penyidik Kepolisian
Daerah (Polda) Lampung masih menunggu hasil keputusan pengadilan untuk
menindaklanjuti sidang duplik Brigadir Medi Andika terkait adanya tersangka
baru kasus pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandarlampung M Pansor.
"Mengenai pernyataan Medi Andika pada wartawan serta dalam persidangan
belum bisa kita tindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan," kata
Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji, saat
dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com,
Kamis (13/4).
Menurut dia, sejauh ini terdakwa menyampaikan hal tersebut sebagai
pembelaan dalam persidangan.
"Dia (Medi Andika), menyampaikan pembelaan jadi kita tunggu saja
putusannya," singkatnya.
Sebelumnya, agenda duplik saat persidangan Brigadir Medi Andika terdakwa
perkara pembunuhan (multilasi) terhadap korban M Pansor, di Pengadilan Negeri
Kelas l Tanjungkarang, Rabu (12/4), sangat mengejutkan dan ramai
diperbincangkan berbagai pihak.
Sejak terdakwa ditangkap dan menjalani penyidikan di Subdit III Krimum
Polda Lampung, hingga berkasnya P21 dilimpahkan ke Kejaksaan dan PN Kelas l
Tanjungkarang.
Setelah agenda replik, terdakwa Brigadir Medi Andika tiba-tiba saja Medi
Andika angkat bicara ke media massa bahwa diduga istri Pansor yang mendanai.
Bahkan, kemudian diutarakan Medi Andika saat agenda duplik, tidak membunuh
M Pansor dan hanya membuang jenazah korban ke Martapura, Sumatera Selatan,
dengan dalih panik.
Hal yang lebih mengejutkan dari cerita Medi Andika, awalnya istri M Pansor
(Umi Kalsum) meminta terdakwa Medi Andika untuk memberi pelajaran saja tidak
sampai di membunuh korban M Pansor karena diduga telah memiliki wanita idaman
lain (WIL), dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.
Untuk menjalankan misi itu, terdakwa Medi Andika menghubungi kenalnya
bernama, Anton. Namun, saat menjalankan misi hanya untuk memberikan pelajaran
kepada M Pansor, kejadiannya di luar rencana, karena melawan korban pun
dihabisi dan di multilasi lalu potongan jenzah korban di masukkan ke dalam
kardus. Oleh Anton, potongan jenazah tersebut diantarkan ke rumah Medi Andika.
Mengetahui itu, dalam kepanikan, Medi Andika menghubungi Tarmizi untuk
menemaninya membuang jenazah M Pansor ke Martapura.
Terdakwa Medi Andika, dalam dupliknya tersebut meminta Majelis Hakim, agar
memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya yakni, membuang jenazah korban M
Pansor.(bin/asn)
Editor: Harian Momentum