Mutilasi Anggota DPRD, Polda Tunggu Putusan Pengadilan

img
Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji. Foto: Robin

Harianmomentum--Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih menunggu hasil keputusan pengadilan untuk menindaklanjuti sidang duplik Brigadir Medi Andika terkait adanya tersangka baru kasus pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandarlampung M Pansor.

 

"Mengenai pernyataan Medi Andika pada wartawan serta dalam persidangan belum bisa kita tindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan," kata Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com, Kamis (13/4).

 

Menurut dia, sejauh ini terdakwa menyampaikan hal tersebut sebagai pembelaan dalam persidangan.  

 

"Dia (Medi Andika), menyampaikan pembelaan jadi kita tunggu saja putusannya," singkatnya.

 

Sebelumnya, agenda duplik saat persidangan Brigadir Medi Andika terdakwa perkara pembunuhan (multilasi) terhadap korban M Pansor, di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Rabu (12/4), sangat mengejutkan dan ramai diperbincangkan berbagai pihak.

 

Sejak terdakwa ditangkap dan menjalani penyidikan di Subdit III Krimum Polda Lampung, hingga berkasnya P21 dilimpahkan ke Kejaksaan dan PN Kelas l Tanjungkarang.

 

Setelah agenda replik, terdakwa Brigadir Medi Andika tiba-tiba saja Medi Andika angkat bicara ke media massa bahwa diduga istri Pansor yang mendanai.

 

Bahkan, kemudian diutarakan Medi Andika saat agenda duplik, tidak membunuh M Pansor dan hanya membuang jenazah korban ke Martapura, Sumatera Selatan, dengan dalih panik.

 

Hal yang lebih mengejutkan dari cerita Medi Andika, awalnya istri M Pansor (Umi Kalsum) meminta terdakwa Medi Andika untuk memberi pelajaran saja tidak sampai di membunuh korban M Pansor karena diduga telah memiliki wanita idaman lain (WIL), dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

 

Untuk menjalankan misi itu, terdakwa Medi Andika menghubungi kenalnya bernama, Anton. Namun, saat menjalankan misi hanya untuk memberikan pelajaran kepada M Pansor, kejadiannya di luar rencana, karena melawan korban pun dihabisi dan di multilasi lalu potongan jenzah korban di masukkan ke dalam kardus. Oleh Anton, potongan jenazah tersebut diantarkan ke rumah Medi Andika.

 

Mengetahui itu, dalam kepanikan, Medi Andika menghubungi Tarmizi untuk menemaninya membuang jenazah M Pansor ke Martapura.

 

Terdakwa Medi Andika, dalam dupliknya tersebut meminta Majelis Hakim, agar memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya yakni, membuang jenazah korban M Pansor.(bin/asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos