Oknum Pejabat Mesum dengan Istri Orang Dilaporkan ke Polisi

img
YTO sedang membuat laporan kasus dugaan perzinahan istrinya dengan oknum pejabat di Mapolsek Tulangbawang Udik, Sabtu (22/04/17) dinihari.

Harianmomentum--Kasus mesum oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tulangbawang Barat berinisial ST (35), dengan oknum Pejabat Disdukcapil Tulangbawang LK (50) berbuntut panjang.

YTO (40), suami ST melaporkan kasus mesum istrinya ST dengan LK ke Mapolsek Tulangbawang Udik, Jumat malam (21/04/17).

Kepada wartawan, Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sainul AR membenarkan bahwa suami ST telah melaporkan perbuatan mesum istrinya dengan lelaki lain yang notabene oknum pejabat di Kabupaten Tulangbawang.

Surat tanda bukti laporan YTO tertuang dalam nomor: TBL/B-136/IV/2017/Polda Lampung/ Res Tuba/Sektor Tulangbawang Udik. Dengan Perkara kasus perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP.  

“Benar. Suami ST sudah melapor kasus perselingkuhan itu ke Mapolsek. Itu sedang diperiksa oleh penyidik,” kata AKP Sainul.

Menurut dia, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya tegaskan, kami akan profesional menangani kasus ini,” tegas AKP Sainul.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil terlapor SN dan LK guna dimintai keterangan lebih lanjut. Jika dalam hasil pemeriksaan kedua terlapor terbukti bersalah pasti akan dikenakan hukuman.

“Siang ini kita akan panggil dua orang terlapor tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Jika terbukti maka dikenakan pasal perzinahan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, oknum pejabat eselon III Kabupaten Tulangbawang digrebek warga, Jumat (21/04/17) sekitar pukul 10.30 WIB, sedang berbuat mesum di dalam mobilnya bersama oknum PNS berinisial ST (35) yang notabene istri sah orang.

Warga kemudian menggelandang kedua sejoli itu ke Mapolsek Tulangbawnag Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dengan asalan kurang cukup bukti, polisi akhirnya membebaskan kadua pasangan mesum itu. Polisi berjanji akan memproses dugaan perzinahan itu jika salah satu pihak keluarga ST maupun LK membuat laporan resmi. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos