Harianmomentum--Kasus mesum oknum pegawai
negeri sipil (PNS) Tulangbawang Barat berinisial ST (35), dengan oknum Pejabat
Disdukcapil Tulangbawang LK (50) berbuntut panjang.
YTO (40), suami ST melaporkan kasus mesum istrinya ST dengan LK
ke Mapolsek Tulangbawang Udik, Jumat malam (21/04/17).
Kepada wartawan, Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sainul AR membenarkan bahwa suami ST
telah melaporkan perbuatan mesum istrinya dengan lelaki lain yang notabene
oknum pejabat di Kabupaten Tulangbawang.
Surat tanda bukti laporan YTO tertuang dalam nomor:
TBL/B-136/IV/2017/Polda Lampung/ Res Tuba/Sektor Tulangbawang Udik. Dengan
Perkara kasus perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP.
“Benar. Suami ST sudah melapor kasus perselingkuhan itu ke
Mapolsek. Itu sedang diperiksa oleh penyidik,” kata AKP Sainul.
Menurut dia, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. “Saya tegaskan, kami akan profesional menangani kasus ini,” tegas
AKP Sainul.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil terlapor SN dan LK guna
dimintai keterangan lebih lanjut. Jika dalam hasil pemeriksaan kedua terlapor
terbukti bersalah pasti akan dikenakan hukuman.
“Siang ini kita akan panggil dua orang terlapor tersebut untuk
kepentingan penyelidikan. Jika terbukti maka dikenakan pasal perzinahan,” jelas
dia.
Diberitakan sebelumnya, oknum pejabat eselon III Kabupaten
Tulangbawang digrebek warga, Jumat (21/04/17) sekitar pukul 10.30 WIB, sedang
berbuat mesum di dalam mobilnya bersama oknum PNS berinisial ST (35) yang
notabene istri sah orang.
Warga kemudian menggelandang kedua sejoli itu ke Mapolsek
Tulangbawnag Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dengan asalan kurang cukup bukti, polisi akhirnya membebaskan
kadua pasangan mesum itu. Polisi berjanji akan memproses dugaan perzinahan itu
jika salah satu pihak keluarga ST maupun LK membuat laporan resmi. (red)
Editor: Harian Momentum