Harianmomentum--Kasus dugaan mesum ST (35)
oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tulangbawang Barat (Tuba Barat) dengan oknum
pejabat Tulangbawang sudah mencoreng nama baik lembaga.
Atas dasar itu,
Pemerintah Kabupaten Tuba Barat didesak memberi sanksi tegas terhadap oknum PNS
itu.
Komentar itu disampaikan
Sukardi, Ketua Komisi A DPRD Tuba Barat kepada harianmomentum.com, Jumat (21/04/17).
Menurut Sukardi, Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat setempat harus segera memanggil ST
(35) untuk memeriksa dugaan mesum tersebut.
“Jika terbukti, harus
diberi sanksi tegas. Sebab, kasus ini sudah membuat aib bagi pemkab Tuba
Barat,” kata Sukardi.
Terlebih, kata dia, ST
masih merupakan istri sah dari suaminya tetapi nekad masin serong dengan lelaki
lain.
“Inikan sudah tidak
benar, pokoknya harus diberi sanksi,” kata Sukardi.
Pemkab Tuba Barat jangan sampai dikotori oleh perbuatan oknum PNS
yang suka selingkuh.
Diketahui sebelumnya, ST (35) oknum PNS di Bappeda Pemkab Tuba
Barat dipergoki warga sedang berbuat mesum bersama LK (50) oknum pejabat eselon
III di Kabupaten Tulangbawang.
Mereka digrebek warga saat sedang mengadu syahwat di dalam mobil
Mitsubishi berwarna putih milik LK di depan lapanagan Dayamurni Kecamatan
Tulangbawang Udik, Jumat (21/04/17) sekitar pukul 10.30 WIB.
Oleh warga mereka lalu digelandang ke Mapolsek setempat.
Kemudian oleh polisi dibebaskan karena diniali tidak cukup bukti. Namun, polisi
berjanji akan menindaklanjuti kasus itu jika ada laporan tertulis dari istri LK
maupun suami ST. (red)
Editor: Harian Momentum