Polisi Bekuk Warga Enggal akan Transaksi Narkoba

img
Ilustrasi Narkoba. Foto: Google

Harianmomentum--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membekuk seorang warga Kelurahan Rawalaut Enggal karena kedapatan hendak bertransaksi narkoba di daerah setempat.

 

"Tersangka dibekuk patroli Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Penengahan Kedaton, Bandarlampung, Minggu (30/4) malam," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (2/5). 

 

Di lokasi, salah seorang petugas melihat gerak gerik tersangka yang sangat mencurigakan. Atas dasar itu, petugas bergegas agar buruan tidak melarikan diri mendekati diam-diam dan menyergapnya. 

 

Kepala Patroli Tim Tangkal Shabara Polresta Bandarlampung, Bripka Nova Budi Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba saat melakukan patroli antisipasi tindak pidana kriminal di jalan tersebut.

 

“Saat penyergapan, tersangka sempat berkelahi dengan petugas, namun hal itu bisa di atasi,”kata Nova Budi Santoso.

 

Saat digeledah, ia melanjutkan, petugas menemukan barang bukti berupa, enam paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, tiga lembar bukti transfer bank, uang tunai Rp17 ribu dan korek api berbentuk senjata api.

 

“Tersangka Rian Arista berikut barang buktinya di bawa petugas ke Mapolresta Bandarlampung dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta, guna pengembangan," ungkapnya. (bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos