Harianmomentum--Aparat Kepolisian Resor
Kota (Polresta) Bandarlampung membekuk seorang warga Kelurahan Rawalaut Enggal
karena kedapatan hendak bertransaksi narkoba di daerah setempat.
"Tersangka dibekuk patroli Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta di Jalan
Sam Ratulangi Kelurahan Penengahan Kedaton, Bandarlampung, Minggu (30/4)
malam," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa
(2/5).
Di lokasi, salah seorang petugas melihat gerak gerik tersangka yang sangat
mencurigakan. Atas dasar itu, petugas bergegas agar buruan tidak melarikan diri
mendekati diam-diam dan menyergapnya.
Kepala Patroli Tim Tangkal Shabara Polresta Bandarlampung, Bripka Nova Budi
Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana
penyalahgunaan narkoba saat melakukan patroli antisipasi tindak pidana kriminal
di jalan tersebut.
“Saat penyergapan, tersangka sempat berkelahi dengan petugas, namun hal itu
bisa di atasi,”kata Nova Budi Santoso.
Saat digeledah, ia melanjutkan, petugas menemukan barang bukti berupa, enam
paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, tiga lembar bukti transfer
bank, uang tunai Rp17 ribu dan korek api berbentuk senjata api.
“Tersangka Rian Arista berikut barang buktinya di bawa petugas ke
Mapolresta Bandarlampung dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta,
guna pengembangan," ungkapnya.
(bin)
Editor: Harian Momentum