Harianmomentum--Diduga melakukan kecurangan dalam proses penyaringan enam besar calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandarlampung, Kamis (31/8).
Gugatan tersebut
dilayangkan Esti Nur Fathonah, salah satu peserta yang lulus dalam 12 besar
rekrutmen Bawaslu.
Melalui kuasa
hukumnya Adi Brata Wijaya dan Riwanto Hutagalung, Esti menggugat Timsel Bawaslu
yang dinilai tidak adil dalam memperlakukan peserta rekrutmen Bawaslu Lampung.
“Kami mewakili
klien kami yang bernama Esti Nur Fathonah, menggugat Timsel Bawaslu karena
sudah berlaku curang terhadap peserta-peserta seleksi Bawaslu yang masuk ke
enam besar,” ujar Adi usai memberikan laporan ke PTUN Bandarlampung.
Dia menjelaskan,
Esti yang masuk 12 besar, menilai pada saat proses penyeleksian, timsel telah
memberikan arahan-arahan terlebih dahulu kepada peserta yang lulus dalam enam
besar rekrutmen Bawaslu.
“Klien kami
merasa bahwa ada perlakuan timsel yang dinilai kurang adil, karena semua nama
yang masuk kedalam enam besar adalah orang-orang yang telah diberikan arahan
oleh Timsel,” jelasnya.
Atas dasar itulah,
ia menduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh timsel Bawaslu dalam
proses penyeleksian enam besar.
“Jadi intinya
seperti itu, makanya kita tempuh melalui upaya upaya yang baik, yaitu kita
gugat ke PTUN Bandarlampung, dan gugatan kita juga sudah diterima dengan nomor
laporan 23,” tuturnya.
Untuk proses
selanjutnya, dia mengatakan akan melakukan koordinasi kembali dengan PTUN
Bandarlampung, terkait dengan jadwal persidangan gugatan tersebut.
“Materi, saksi dan
bukti-bukti sudah kita persiapkan, tinggal jadwal persidangannya saja nanti
dikoordinasikan lagi,” terangnya.
Selain itu, menurut
dia, Timsel Bawaslu harusnya bersikap adil dan netral dalam melakukan proses
rekrutmen anggota Bawaslu Lampung. (adw)
Editor: Harian Momentum