Harianmomentum.com—Sidang pendahuluan dua calon legislatif (caleg) yang diduga melanggar administrasi ditunda. Kedua terlapor yang akan menjalani sidang yakni: Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khadafi dan Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN, Yusirwan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah megatakan, sidang yang diagendakan pada Senin (18-2-2019) ditunda karena ruang persidangan belum siap.
Candrawansah menjelaskan, Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung yang semula beralamat di Jalan Pagaralam Kedaton, baru saja dipindahkan ke Jalan Basuki Rahmat Telukbetung Selatan pada Senin (11-2-2019).
“Karena baru pindah dari kantor yang lama, maka ruangannya belum sepenuhnya siap. Untuk itu sidang kita agendakan lagi besok (19-2), pukul 10.00 WIB,” kata Candrawansah saat dikonfirmasi harianmomentum.com dikantornya, Senin (18-2-2019).
Candra menyatakan, sidang tersebut diagendakan karena Khadafi diduga memasang stiker lengkap dengan citra diri partai politik (nomor urut dan logo PKB) di mobil angkutan (taxi) online.
"Ini merupakan temuan Panwaslu Kecamatan Kedaton, kan tidak boleh angkutan umum itu digunakan sosialisasi," terang Candra.
Sedangkan Yusirwan diduga melakukan kampanye dengan menggunakan mobil ambulan lengkap dengan unsur citra diri.
"Walaupun ambulan itu milik partai politik tapi tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Apalagi ini lengkap dengan nomor urut dan logo partai," terangnya.
Atas dasar itu, Bawaslu Bandarlampung akan menggelar sidang pendahuluan terhadap dua caleg tersebut.
“Jika keduanya dinyatakan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan sidang tahap kedua. Tapi kalau tidak memenuhi unsur maka tidak dilanjutkan. Tergantung hasil sidang besok," sebutnya.
Sebelumnya Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Panwaslu kecamatan Kedaton, terdapat angkutan online yang terpasang stiker-stiker caleg PKB (Khadafi).
"Berdasarkan dara sementara ada 29 mobil yang memasang stiker Muhammad Khadafi dan masih kita lakukan penelusuran," katanya.
Dia melanjutkan, kedua caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Selain itu, keberadaan stiker itu juga membahayakan pengendara lain, karena menutupi kaca mobil bagian belakang.
Bahkan, Bawaslu sudah memanggil pihak managemen taxi online dari Gojek dan Grab untuk dimintai keterangan pada Kamis (31-1-19).
"Ini merupakan kategori dugaan pelanggaran pemilu karena tidak boleh dipasang pada sarana dan prasarana publik sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," tegasnya.
Rencananya, Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak terkait: Dinas Perhubungan Bandarlampung dan Satlantas Polresta setempat, soal keberadaan transportasi online yang beroperasi.
Menanggapi hal itu, Muhammad Khadafi mengaku baru mengetahui ada stikernya yang tertempel di mobil-mobil angkutan online.
"Saya justru baru tahu, kok ada stiker saya tertempel," ujar Khadafi kepada harianmomentum.com, Selasa (5-2-2019).
Dia menyatakan jika ingin melakukan kampanye dengan memasang stiker di mobil, dapat dipasang pada kendaraan operasional.
"Kalau mau saya pasang di mobil operasional kampus atau ambulance. Tapi kan tidak saya lakukan, logikanya begitu," terangnya.
Menurut dia stiker yang terpasang di angkutan online merupakan insiatif dari relawannya.
"Ya mungkin itu sukarelawan, masa iya saya harus melarang mereka. Itu juga kan bagian dari menyukseskan pemilu," sebutnya.
Bahkan, dia menolak beberapa kenalannya yang mengajukan diri sebagai relawan.
"Saya bilang takut tidak bisa mengontrol. Tapi mereka tetap mencoba untuk menjadi relawan dengan baik," tutupnya. (acw/adw).
Editor: Harian Momentum