MOMENTUM, Pesisir
Barat--Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar)
Edi Gunawan dan Ikhsan Sobari menegaskan bahwa dia tidak pernah menjadi kader,
apalagi pengurus di Partai Politik (Parpol).
Edi Gunawan mengakui, sempat ikut sebagai saksi parpol Gerindra pada Pemilu 2019 lalu. Namun hal itu hanyalah pekerjaan sampingan, saat adanya momen pemilihan umum (Pemilu).
“Memang saya pernah menjadi saksi (parpol), tapi saya sebagai tenaga professional. Saya bekerja, mendapat mandat sebagai saksi. Karena saya bekerjam tentunya ada timbal baliknya. Saya dibayar oleh mereka (menerima gaji),” kata Edi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Sabtu (5-10-2019).
Untuk dipengurusan parpol, dia menegaskan tidak ada keterlibatan sedikitpun. “Di parpol saya tidak ikutan, di DPC manapun, saya tidak terdaftar sebagai pengurus partai,” tegasnya.
Menurut dia, tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa masyarakat yang sempat menjadi saksi pada pemilihan umum dilarang untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi penyelenggaran pemilu.
“Di Undang-undang nomor 7, terkait peserta dan calon penyelenggara pemilu, tidak ada larangannya, saksi pemilu untuk ikut seleksi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, sebagai seorang yang professional di bidang penginputan data, dia pun tertarik saat diajak oleh rekannya, Martin Sofyan (Sekretaris DPC Gerindra Pesibar) untuk turut bekerja sama, menjadi saksi partai saat pemilu. Lagi pula, dia tak mau pengecewakan kepercayaan tersebut.
“Saya dengan dia (Martin) sama-sama lulusan komputer, kita input data bareng. Dan saat itu saya bukan saksi utama dalam hal ini. Saya membantu, dalam proses penginputan data,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Timsel Zona II (Pesibar, Tanggamus, dan Pringsewu), Darmawan Purba juga menyatakan hal yang sama.
Menurut akademisi asal Universitas Lampung itu, keterlibatan Edi sebagai saksi Partai Gerindra di Pemilu 2019 sah-sah saja alias tidak masalah. “Selagi tidak terlibat sebagai pengurus atau kader di parpol tersebut, tidak masalah,” kata Darmawan kepada harianmomentum.com.
Darmawan mengibaratkan para saksi parpol di Pemilu seperti seseorang yang bekerja sebagai tenaga harian. “Kan banyak pas pemilu masyarakat jadi saksi parpol, karena memang parpol butuh saksi itu, tapikan tidak musti saksi itu jadi anggota parpol,” jelasnya.
Baca juga: Dua Calon Komisioner KPU Pesibar Diduga Terlibat Parpol
Terpisah, Ikhsan Sobari juga menyatakan tidak pernah mejadi kader, apa lagi pengurus parpol, sebagaimana kabar yang beredar pasca ditetapkannya sepuluh calon komisioner KPU Pesibar yang layak ikut uji kepatutan dan kelayakan di KPU RI.
“Saya tidak pernah ada keterlibatan di PKB, tidak pernah dilantik dan dihubungi, juga tidak pernah dikasih kartu tanda anggota,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dia menuturkan, masalah serupa sempat terjadi di 2017 lalu, saat dia mencalonkan diri sebagai panitia pengawas kebupaten (panwaskab).
“Saat masuk enam besar, saya dilaporkan sebagai kepengurusan partai, berdasarkan SK PKB. Setelah kita infestigasi dan ditelusuri secara seksama, ternyata di SK tersebut ada nama yang mirip dengan saya,” tuturnya.
Selanjutnya Ikhsan pun terus menelusuri kebenaran SK tersebut. Bahkan dia telah mengkonfirmasinya ke pengurus PKB Kabupaten Pesibar.
“Ternyata mereka (pengurus PKB) tidak tahu. Kemudian kita telusuri lagi alamat yang tertera disitu, amalatnya tidak sama. Alamat tempat tinggal saya di Pahmongan, Pesisir Tengah. Tapi yang tertera di SK itu alamatnya Sukanegara,” bebernya.
Lebih lanjut Ikhsan menuturkan, setahun kemudian dia menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa pada momentum Pilgub 2018. “Selanjutnya empat bulan kemudian, ada pembukaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saya ikut mendaftar,” tuturnya.
Saat itu pihak KPU meminta agar Ikhsan meminta agar Ketua PKB Pesibar mengelurkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa Ikhsan bukanlah kader, apalagi pengurus PKB.
“Karena sempat ada permasalahan, maka supaya lebih nyaman KPU yang saat itu ketuanya dijabat Pak Yurlisman menyarankan agar saya ke PKB,” jelasnya.
Tujuannya, sambung Ikhsan, meminta surat pernyataan bahwa yang tertera di SK pengurus DPAC PKB yang beredar itu bukan lah dia.
“Waku itu, di tahun 2018 masing-masing komisioner (lima), sudah menerima surat itu. Setelah itu tidak ada persoalan lagi, saya jalankan tugas sebagai PPK dengan sebaik-baiknya selama 15 bulan. Alhamdulillah samapai selesai tidak ada masalah, pengabdian saya sebagai PPK rampung sampai selsesai,” tuturnya.
Surat pernyataan dari PKB tersebut, termuat dalam surat pernyataan bernomor: 028/DPC-03/XIV/4/11/2018 yang ditandatangani Erlina, selaku Ketua DPC PKB Pesibar, tertanggal 14 Februari 2018.
Dalam surat dijelaskan bahwa Ikhsan Sobari tidak pernah terlibat dalam kegiatan, kepengurusan dan keanggotaan PKB di semua tingkatan.(acw)Editor: Harian Momentum