Ingat! ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang penggunaan tabung gas LPG (elpiji) 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 itu merupakan tindak lanjut dari Pertauran Menter energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

Karena itu, diinstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram lagi. Alasannya, tabung tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

Bagi ASN yang masih menggunakannya, diminta untuk segera melakukan penukaran tabung elpiji dari 3 kilogram ke 5,5 kilogram di agen resmi.

"Sesuai SE itu, karena elpiji 3 kilogram mendapatkan subsidi dari pemerintah. Jadi hanya diperuntukkan kepada rumah tangga,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Elvira Ummihani, Rabu (11-3-2020).

Elvira menyebut sebenarnya elpiji 3 kilogram sudah tidak diperbolehkan lagi dijual bebas. "Pembeliannya itu hanya bagi keluarga tidak mampu dan usaha mikro," ujarnya.

Sehingga, dia berharap melalui SE Gubernur Lampung, seluruh ASN dapat mengikutinya. "Kita harapkan kesadaran ASN agar kebijakan subsidi ini bisa tepat sasaran," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos