Bastian: Penanggulangan Dampak Ekonomi akibat Covid-19 Harus Melibatkan Bumdes

img
Anggota Komite I DPD RI Ahmad Bastian. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Penanggulangan virus corona atau covid-19 harus dilaksanakan secara gotong royong. Termasuk bagi perangkat desa. Semua elemennya harus bergerak. Jangan sampai semua urusan penanggulangan covid-19 hanya dipegang oleh kepala desa saja.

Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada disetiap desa juga harus diberdayakan. Khususnya dalam upaya penanggulangan dampak ekonomi akibat covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Ahmad Bastian saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (12-4-2020).

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung itu pun telah melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait Bumdes sejak 6-8 April.

Bastian mengatakan, saat ini pemerintah desa beserta jajarannya punya tugas yang lebih dalam penanggulangan covid-19. Salah satunya dalam meminimalisir dampak ekonomi akibat adanya covid-19.

“Saat ini kan orang kita perintahkan bekerja dirumah. Tapi kan ada mereka yang terdampak dari kebijakan semacam itu. Misal mereka yang berpenghasilan harian. Seperti buruh harian,” jelasnya.

Baca juga: Pikades se-Lampung Disarankan untuk Ditunda

Kata Bastian, di sinilah peran Bumdes yang harus dilibatkan oleh kepala desa (kades). “Mereka yang ekonominya terdampak harus diberi santunan sosial atau jaring sosial. Itulah yang kita harapkana agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk jaring sosial,” katanya.

Namun, sambung dia, dana desa untuk masyarakat terdampak covid-19 jangan dikelola oleh kepala desa.

“Tapi biarlah Bumdes yang mengelolanya. Misal untuk mengadakan supermi, beras dan sebagainya, maka Bumdes yang mengadakan,” jelasnya.

Dengan begitu, Bumdes bisa membelanjakan dana sosial tersebut dari potensi desanya masing-masing. Seperti membeli beras dari petani setempat, dan sebagainya sehingga ekonomi di desa tersebut bisa stabil. “Disinilah peran Bumdes dalam melaksanakan jaring sosial itu,” ujarnya.

Saat ini, Bastian terus berupaya mensosialisasikan hal tersebut kepada semua kepala desa di wilayah Lampung. Khususnya melalui dunia maya.

“Kita coba untuk sosialisasikan arahan pemikiran semacam ini melaui media sosial. Karena saat ini sosialisasinya tidak bisa dilakukan secara massif,” jelasnya.

Penyampaian Bastian tersebut, selaras dengan surat ddaran nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa yang dibuat oleh Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, tertanggal 24 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, di butir G dijelaskan bahwa Perubahan APBDes surat edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PK’I‘D) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVlD 19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa,” papar Bastian.

Baca juga: DPD RI Dorong Aparatur Desa Turut Cegah Corona

Terpisah, Kepala Unit Usaha Bumdes Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Andi Hamzah mengatakan, pihaknya siap turut serta menanggulangi covid-19 di wilayahnya.

Namun sayang, hingga kini Bumdes setempat belum diberdayakan dalam hal penanggulangan covid-19.

“Kami siap ikut serta membantu kepala desa dalam penanggulangan covid-19 ini. Termasuk dalam hal menangani dampak ekonominya. Tapi kan kami tidak mungkin bergerak tanpa adanya arahan dari kepala desa, atau sekretaris desa,” ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos