Pikades se-Lampung Disarankan untuk Ditunda

img
Anggota Komite I DPD RI Ahmad Bastian bersama Plt Kepala Dinas PMD dan Transmigrasi Pemprov Lampung Fitrianita Damhuri, belum lama ini. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Bukan hanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Langsung Kepala Desa (Pilkades) juga disarankan untuk ditinjau kembali pelaksanaannya.

Anggota Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Ahmad Bastian mengatakan, Pilkades di kabupaten se-Lampung lebih baik ditunda hingga situasi dan kondisi Indonesia, khususnya Lampung dinyatakan bebas dari pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)

“Ditunda itu kan bukan berarti meniadakan. Melainkan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab kalau kita lihat dari sisi urgensinya, sekarang ini kita sedang konsentrasi tentang penanggulangan covid-19,” kata Bastian kepada harianmomentum.com, Selasa (31-3-2020).

Terlebih, kata Bastian, saat ini Mentri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian telah mengeluarkan surat bernomor 141/2577/SJ terkait saran penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades antar waktu yang ditandatangani pada 24 Maret 2020.

Sebagai anggota Komite I DPD RI, Bastian telah mengingatkan kepada instansi terkait di Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait imbauan penundaan Pilkades tersebut.

Apalagi, DPD RI punya tanggung jawab terhadap pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait Pilkades.

“Kalau mengacu kepada keputusan rapat Komisi II kemarin, sudah ada kesepakatan antara pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 diundur,” tuturnya.

Berkaitan Pilkades, sambung dia, karena pronsipnya sama dengan Pilkada, yaitu untuk proses regenerasi di tingkat desa maka pastilah membutuhkan proses yang tidak jauh berbeda dengan pilkada. “Misalkan pengumpulan masa kampanye dan tahapannya,” ujarnya.

Bastian melanjutkan, pemungutan suaranya pun harus dikumpulkan dalam bentuk TPS. “Maka langkah dari Mendagri sudah sejalan dengan keputusan eksekutif, legislatif dan penyelenggara pemilu. Saya pikir ini sudah senada dan seirama,” jelasnya.

Namun memang, jelas Bastian, dalam surat yang telah didistribusikan kepada masing-masing bupati se-Indonesia tersebut Mendagri tidak dapat memaksa kepala daerah untuk menunda Pilkades.

Maka surat tersebut dibuat dalam bentuk imbauan penundaan. Karena pemerintah daerah yang berwenang menjadwalkan tahapan Pilkades.

“Mendagri juga kan tidak boleh melampaui Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Jadi tdak bisa dilarang Pilkades ini. Karena kalau sifatnya melarang harus mengeluarkan peraturan perundang undangan (Perpu) dulu,” terangnya.

Lebih lanjut Bastian mengimbau bupati yang ada di Lampung untuk dapat mengutamakan kepentingan umum dan keselamatan masyarakatnya ketimbang harus memaksakan untuk tetap melaksanakan Pilkades.

“Apa lagi sekarang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Ganjar Jationo, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas PMD dan Transmigrasi Pemprov Lampung.

“Kewenangan terkait Pilkades ada di bupati untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan. Namun di sisi lain mendagri sudah mengelurkan surat yang menyarankan Pilkades serentak dan pergantian waktu untuk ditunda,” kata Ganjar, mewakili Plt Kepala Dinas PMD dan Transmigrasi Pemprov Lampung Fitrianita Damhuri.

Dengan saran Mendagri tersebut, sambung dia, bupati bisa mengambil langkah selanjutnya, apakah Pilkades mau dilanjutkan atau tidak.

“Melihat situasi saat ini, tentunya bupati punya jangkauan dan pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Dia pun sependapat dengan Ahmad Bastian, lebih baik Pilkades ditunda untuk kemaslahatan bersama.

“Kalau saran saya pun ditunda saja, sebab situasi wabah ini tidak bisa main-main. Tapi kondisi di masing-masing wilayah terserah bupatinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini lebih baik mengutamakan keselamatan warga. “Kan ada protap (prosedur tetap) penggunaan dana desa dan gugus tugas. Jadi lebih baik energinya untuk itu. Maksimalkan saja protabnya,” imbaunya.

Menurut dia, saat ini di masing-masing kabupaten se-Lampung memang memiliki agenda untuk pelaksanaan Pilkades. Namun Ganjar belum dapat merinci, berapa jumlah desa di masing-masing keabupaten se-Lampung yang telah dijadwalkan akan melangsungkan Pilkades di April-Mei 2020.

Terpisah, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya memastikan siap mengikuti saran dari pemerintah pusat.

“Kita akan ikuti yang menjadi arahan dari mendagri. Kami yakin itulah yang terbaik,” kata dia melalui pesan whatsapp.

Menurut Adipati, saat ini pihaknya pun sedang berfokus pada penanggulangan pandemic covid-19.

“Kita lebih mengutamakan menanggulangi wabah covid-19 ini dibandingkan dengan Pilkades, karena ini menyangkut nyawa banyak orang,” ungkapnya.(acw)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos