Penumpang Sedikit, Perjalanan Kerera Api Dibatalkan

img
Stasiun Kereta Api Tanjungkarang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Darurat pandemi Covid-19 berimbas pada penurunan jumlah penumpang kereta api di Stasiun Tanjungkarang. Dari 26.112 tempat duduk yang disediakan hanya terisi sekitar 32 persen.

Kondisi tersebut membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang membatalkan perjalanan Kereta Api Stabatas periode 25 April hingga 16 Mei 2020.

"Pembatalan itu dilakukan terhitung mulai tanggal 25 April-16 Mei 2020," kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo.

"Kebijakan pembatalan KA Kuala Stabas dilakukan akibat tingkat keterisian jumlah penumpang periode 1-17 April 2020 hanya sebanyak 8.407 orang atau 32 persen dari jumlah kapasitas yang disediakan sebanyak 26.112 tempat duduk," ujar Sapto kepada harianmomentum.com, Sabtu (18-4-2020).

Baca Juga: KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Sriwijaya Tanjungkarang-Kertapati

Selain itu, pada periode tersebut, kata dia, layanan perjalanan Kereta Api Stabatas jurusan Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja dikurangi dari biasanya dua kali menjadi satu kali sehari.

Sebelumnya, PT KAI Divre IV juga telah membatalkan perjalanan KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati yang dimulai pada awal April 2020.

Untuk itu, total pada bulan April 2020 ini jumlah KA yang tidak beroperasi di wilayah Divre IV Tanjungkarang mencapai dua KA (1 KA jarak jauh dan 1 KA Lokal).

Adapun KA Kuala Stabas yang batal perjalanannya adalah KA pemberangkatan dari Tanjungkarang pukul 07.30 WIB dan dari Baturaja pukul 14.00 WIB.

Sedangkan untuk KA Kuala Stabas yang masih beroperasi adalah KA yang berangkat dari Tanjungkarang pukul 13.30 WIB dan dari Baturaja pukul 06.30 WIB.

Kemudian untuk kapasitas tempat duduk yang disediakan, kata Sapto, yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada, dimana dalam kondisi normal kapasitas untuk KA Lokal mencapai 150 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Hal ini bertujuan untuk mensukseskan program pembatasan sosial atau physical distancing antar penumpang di atas kereta," kata Sapto.

Dia melanjutkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selain menerapkan berjaga jarak, PT KAI juga mewajibkan penumpang KA memakai masker ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.

“Apabila penumpang ketika melakukan proses boarding menolak memakai masker atau kain penutup hidung dan mulut, maka kepada yang bersangkutan dilarang menggunakan jasa angkutan KA, sementara bea tiket akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan," tegas Sapto.

Sapto berharap masyarakat yang akan melakukan pemesanan, pembatalan, ataupun perubahan jadwal tiket KA agar menggunakan layanan tiketing on-line dari aplikasi KAI ACCESS sehingga tidak perlu ke luar rumah untuk datang ke stasiun. (*).

Laporan: Ira Widya/Rls.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos