MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi bukan berarti membuat kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ringan.
Sebaliknya, Bawaslu harus kerja lebih ekstra. Sebab, bukan hanya skema kampanye terbuka yang harus diawasi.
Namun, lembaga pengawas pemilu itu pun harus turut mengawasi pelaksanaan protokoler kesehatan pada masa kampanye pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Tak cukup di situ, Bawaslu pun harus mengawasi media sosial (medsos), khususnya yang kontennya terkait paslonkada.
Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung, pengawasan medsos menjadi salah satu tanggung jawab jajarannya.
Bahkan, untuk lebih mengintensifkan pengawasan di medsos, Bawaslu setempat sudah melaksanakan sosialisasi pengawasan informasi atau berita yang berkembang. Baik di media massa maupun medsos.
"Akun-akun yang sudah terdaftar di KPU kita awasi secara masif," kata Candra saat diwawancarai harianmomentum.com, Selasa (29-9-2020).
Meski kini tiga paslonkada di kota setempat sudah mendaftarkan akun medsosnya, namun menurut Candra masih banyak akun medsos yang tidak terdata.
"Untuk medsos yang berlum terdata ini, kami imbau agar sebaiknya didaftarkan ke KPU," serunya.
Candra menegaskan, agar tim paslonkada maupun relawan tidak ceroboh dalam menggunakan medsos.
"Jangan menjelek-jelekkan lawan politik. Jangan menyebar hoax, dan perbuatan lainnya yang berakibat pidana. Sebab ada Undangan-undang ITE," jelasnya.
Pengawasan di dunia maya bukan hal yang mudah. Sebab jangkauannya luas dan sulit untuk ditelusuri siapa dalang di baliknya.
"Untuk itu kami meminta peran serta banyak pihak, para tokoh, organisasi, dan insan pers untuk sama-sama mengawasi informasi yang bertebaran di media sosial," ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hamami menyebut, tiga Paslonkada di Bandarlampung telah mendaftarkan akun medsosnya.
Pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza mendaftarkan dua akun; pasangan nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendaftarkan tiga akun, dan paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana mendaftarkan 10 akun medsosnya.
"Berdasarkan Pasal 47, PKPU 11 tahun 2020, pada Pilkada tingkat kabupaten/kota setiap paslonkada harus mendaftarkan akun medsosnya di KPU. Paling banyak 20 akun resmi beserta adminnya," kata Hamami, Selasa (29-9).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum