MOMENTUM, Lampung Tengah--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Lampung Tengah (Lamteng) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK)
seluruh pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga
Edwin Nur mengatakan, penertiban APK dilakukan mulai dari Kecamatan Bumi Ratunuban,
hingga Terbanggi Besar.
"Sebelum kami melakukan penertiban ini, tepatnya di tanggal
26 September lalu, kami sudah mengirimkan surat imbauan ke semua tim pasangan calon
agar menertibkan alat peraga kampanye mereka," kata Edwin Nur, Selasa (29-9).
Setelah itu, lanjut Edwin, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lamteng melalui Satpol PP untuk menertibkan seluruh APK pasangan
calon di zona-zona umum.
"Penertiban kami lakukan dari tingkat kabupaten,
kecamatan hingga kampung dengan melibatkan aparatur di tingkat wilayah
masing-masing," bebernya.
Sesuai dengan PKPU 4 tahun 2017 yang diubah ke PKPU 11 tahun
2020, APK yang boleh dipasang masing-masing pasangan calon desainnya sesuai dengan
yang sudah diserahkan ke KPU.
"Pemasangannya pun harus sesuai zona yang sudah
diputuskan. Kalau tidak ditertibkan tim sukses akan diberi surat imbauan. Kalau
belum juga ditertibkan maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Pol PP,"
jelasnya.
Adapun zona-zona terlarang pemasangan APK menurut Edwin Nur,
yakni fasilitas umum, gedung pemerintahan, tempat ibadah dan tempat
pendidikan.(hry)
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum