APK Paslonkada Ditertibkan

img
Penertiban APK paslonkada.//ist

MOMENTUM, Lampung Tengah--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) seluruh pasangan calon kepala daerah (paslonkada).

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Edwin Nur mengatakan, penertiban APK dilakukan mulai dari Kecamatan Bumi Ratunuban, hingga Terbanggi Besar.

"Sebelum kami melakukan penertiban ini, tepatnya di tanggal 26 September lalu, kami sudah mengirimkan surat imbauan ke semua tim pasangan calon agar menertibkan alat peraga kampanye mereka," kata Edwin Nur, Selasa (29-9).

Setelah itu, lanjut Edwin, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng melalui Satpol PP untuk menertibkan seluruh APK pasangan calon di zona-zona umum.

"Penertiban kami lakukan dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga kampung dengan melibatkan aparatur di tingkat wilayah masing-masing," bebernya.

Sesuai dengan PKPU 4 tahun 2017 yang diubah ke PKPU 11 tahun 2020, APK yang boleh dipasang masing-masing pasangan calon desainnya sesuai dengan yang sudah diserahkan ke KPU.

"Pemasangannya pun harus sesuai zona yang sudah diputuskan. Kalau tidak ditertibkan tim sukses akan diberi surat imbauan. Kalau belum juga ditertibkan maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Pol PP," jelasnya.

Adapun zona-zona terlarang pemasangan APK menurut Edwin Nur, yakni fasilitas umum, gedung pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan.(hry)

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos