MOMENTUM,
Gedongtataan--Calon Wakil Bupati Pesawaran, Naldi Rinara memenuhi undangan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, Senin (5-10-2020)
Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran PKPU nomor 6 tahun 2020, tentang kepatuhan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran itu terjadi pada 3 September 2020 lalu, sebanyak 150 warga Pesawaran rekreasi di Pantai Sebalang, Lampung Selatan dengan menggunakan tiga armada bus beratribut pasagan calon (Paslon), 01 Nasir-Naldi.
"Ada sekitar
sepuluh pertanyaan terkait dugaan itu, prosesnya nanti kita lakukan pemeriksaan
saksi selama lima hari, serta pleno Bawaslu selama tiga hari," sebut dia.
Hal itu disampaikannya
pasca dialog dengan Naldi Rinara di Sekretariat Bawaslu, Jalan Ahmad Yani, Desa
Kebagusan, Gedongtataan, Senin (5-10).
Dia menyebut, Bawaslu
telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan pelanggaran
tersebut. Jika terbukti, sanksi administari, bahkan sanki pidana bisa saja dijatuhkan
kepada paslon dengan jargon Bersinar itu.
"Jika satu bus mengangkut 50 orang, artinya sebanyak 150 orang dimobilisir untuk melakukan rekreasi. Kita masih lakukan pemeriksaan ada tidaknya dugaan pelanggaran tersebut," tambahnya.
Baca juga: Calon Wakil Bupati Naldi Penuhi Panggilan Bawaslu
Terpisah, Naldi
mengaku jika kehadirannya di tengah kerumunan ibu-ibu peserta rekreasi atas
undangan dari panitia acara.
"Pertama, saya
hadir sebagai undangan untuk memperkenalkan diri dan tidak ada ajakan untuk
memilih saya,” kata Naldi melalui sambungan telepon.
Kedua, sambung dia, peserta
rekreasi sudah menerapkan protokol kesehatan. “Jadi tidak ada tuh yang namanya
melanggar protokol kesehatan," ujar Naldi.
Pasca
pemeriksaan oleh Bawaslu, Naldi segera bergegas meninggalkan sekretariat,
meskipun sejumlah awak media menunggu untuk mendapat keterangan langsung
darinya.
Diketahui, Naldi sempat
mangkir dari pemanggilan Bawaslu. Pertama pada Jumat (02-10) dan kedua pada Sabtu
(03-10).(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum