MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung merespon baik pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintruksikan jajarannya untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Bawaslu kota setempat pun menegaskan, tidak segan untuk menindak ASN tidak netral. Bahkan, kata Yahnu, teranyar pihaknya pun telah meneruskan dua perkara dugaan ASN tidak netral pada Komisi ASN (KASN).
Kedua perkara itu: Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang diduga turut mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03 melalui media sosial whatsapp. Selanjutnya perkara Lurah Kemilingpermai Wanjaya yang berfoto di posko paslonkada 03.
"Kedua perkara itu sudah kami teruskan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung pada 26 Oktober," kata Yahnu kepada harianmomentum.com, Rabu (4-11-2020).
Yahnu menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pada ASN. Sebab yang berwenang memberi sanksi adalah KASN.
"Terkait sanksinya itu secara garis besar mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelasnya.
Yahnu pun menyayangkan adanya dugaan tidak netralnya ASN di kota setempat, menjelang Pilkada tahun 2020.
"Padahal sejak awal tapahan kita sudah beri surat imbauan, sudah kita sosialiasikan di 20 kecamatan dan 126 kelurahan untuk mencegah persoalan ASN tidak netral," ungkapnya.
Perkara netralitas ASN pun terus mengalir, seiring dekatnya waktu pemungutan suara pada Pilkada 2020.
Bahkan, pada Selasa (3-11) salah satu tim advokasi juga telah melaporkan perkara dugaan netralitas ASN (lurah, red) dan jajarannya yang diduga melakukan pengrusakan spanduk paslonkada.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum