Tekan Pelanggaran di Pilkada, Begini Cara Bawaslu Kota Sosialisasikan Aturan

img
Spanduk imbauan Bawaslu di Jalan Emir M Noer.//acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Beragam cara dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung untuk mencegah pelanggaran.

Salah satunya dengan memasang spanduk bertuliskan hal-hal yang dilarang selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung. 

Pantauan harianmomentum.com, Kamis (5-11-2020), spanduk-spanduk tersebut, terpasang di tempat-tempat strategis, di pinggir jalan protokol kota setempat.

Di spanduk berukuran sekitar 2,5 x 1 meter itu, tertulis beragam aturan yang harus ditegakkan selama tahapan pesta demokrasi berlangsung.

Salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan bahwa ASN dilarang untuk mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. ASN juga dilarang memasang spanduk promosi kepada calon dan dilarang berfoto bersama calon.

Bukan hanya itu, ASN juga dilarang memberi like atau mengomentari calon apalagi sampai menyebarluaskan visi misi maupun foto calon dan hal-hal lain yang berakibat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, ASN juga dilarang ikut serta dalam kegiatan politik apalagi turut menghadiri deklarasi calon, baik berseragam dinas atau pun tidak.

Hal-hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2004.

Bagi ASN yang melanggar, siap-siap dijerat dengan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dalam spanduk tersebut, Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi mengawasi pelanggaran yang ada.

Bukan hanya soal netralitas ASN, tapi juga politik uang dan politik sara serta hoax.

Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, spanduk tersebut adalah satu dari sekian banyak cara yang dilakukan untuk menekan angka pelanggaran.

"Kami pun telah menyurati para calon kepala daerah untuk tida melakukan pelanggaran. Hingga para ASN, seperi lurah/camat pun telah kami kirimkan surat imbauan untuk netral," kata Candra.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos