Gunakan Dana Covid-19, Alasan Eva-Dedy Didiskualifikasi

img
Sidang penanganan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif pada Pilkada tahun 2020, agenda pembacaan putusan.//dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung pada sidang penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif mengejutkan banyak pihak.

Putusan membatalkan Eva Dwiana-Dedy Amrullah sebagai pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung itu, menjadi catatan baru selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di bumi rua jurai.

Banyak yang kagum dan salut dengan keputusan berani  yang diambil Bawaslu itu. Khususnya para pendukung pasangan calon nomor urut 02: M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber).

Tapi tak sedikit juga yang mencibir, bahkan menganggap keputusan Bawaslu itu tidak tepat. Tentunya anggapan itu datang dari para pendukung Eva-Dedy.

Namun dalam agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (61-2021), majelis pemeriksa Bawaslu Lampung sebenarnya telah menguraikan pokok-pokok yang menjadi dasar pertimbangan, mengambil keputusan membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03.

Pertimbangan tersebut tentunya berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung lebih dari sepekan lalu. Fakta terungkap dari keterangan para saksi dan ahli (pelapor-terlapor), hingga pihak terkait dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Setelah para pihak menyampaikan pendapat, bukti, saksi dan ahlinya masing-masing, serta mendengar keterangan lembaga terkait, majelis pemeriksa menemukan beberapa fakta,” kata majelis.

Terdapat tujuh majelis pemeriksa dalam agenda sidang tersebut. Bertindak sebagai ketua majelis, Fatikhatul Khoiriyah (Ketua Bawaslu Lampung).

Fakta yang dimaksud majelis, diantaranya: terdapat  20  kecamatan  di  Kota  Bandarlampung, seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dengan melibatkan setiap instansi terkait, termasuk jajaran RT.

Selanjutnya, terdapat pembagian uang transport PKK sebesar Rp200 ribu untuk 100 orang kader PKK di setiap kelurahan pada November tahun 2020.

Berikutnya, Ketua PKK Kota Bandarlampung adalah Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 03.

Lalu, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kota Bandarlampung terlapor memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandarlampung 2020, dengan kemenangan di seluruh Kecamatan di kota setempat.

Baca juga: Pembatalan Paslonkada, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

Kemudian, terdapat fasilitas rapid test gratis bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari paslon nomor urut  03.

Disamping fakta tersebut, pelapor ataupun terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait menerangkan beberapa peristiwa hukum yang saling tumpang tindih, sehingga majelis menyampaikan hasil pemeriksaan dan penilaian serta pendapatnya.

Salah satunya, bahwa dalam perkara a quo pelapor mendalilkan Walikota Bandarlampung secara nyata dan terang-terangan telah berpihak dan mendukung pasangan calon nomor urut 03  untuk mengajak masyarakat mencoblos/ memilih pasangan calon tersebut.

Majelis berpendapat, dalam dimensi politik hukum, Pelanggaran Administrasi TSM dihadirkan dalam rangka menjamin tidak satupun hak para kontestan dirugikan atau diuntungkan oleh mereka yang memiliki akses pada kekuasaan (kepala daerah).

“Hal demikian disebabkan karena kepala daerah dengan kekuasaan yang dimilikinya mampu memanfaatkan struktur pemerintahan, menggunakan  kewenangan,  program,  dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan secara TSM,” jelas majelis.

Menurut mejelis, dalam  rezim   Pemilihan, TSM  berkaitan  dengan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4).

“Ketentuan Pasal 73 tersebut harus ditafsirkan secara sistematis dalam satu kesatuan yang utuh dari keseluruhan ayat dalam pasal tersebut,” ujar majelis.

Dijelaskan dalam amar putusannya, bahwa Pasal 73 ayat (1) menunjuk pada pelanggaran yang dilakukan oleh “calon dan atau tim kampanye”. Sementara Pasal 73 ayat (4) memperluas  pelaku  pelanggaran,  yaitu “selain  calon  atau pasangan calon, juga anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain” dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara.

Janji atau pemberian terkait mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah;  dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memiliha calon tertentu.

Baca juga: Menilik Hikmah Dibalik Putusan Bawaslu

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terungkap di persidangan, majelis juga menyimpulkan 11 hal yang terjadi selama tahapan Pilkada Kota Bandarlampung:

Pertama, bahwa di Kecamatan Telukbetung Timur, setelah diterangkan tiga orang saksi atas nama Herda Lita Sari, Feni dan Darwini di bawah sumpah.

Dari keterangan saksi-saksi Majelis Pemeriksa berkesimpulan terdapat perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid-19.

Hal itu dilakukan Walikota Bandarlampung aktif sebagai suami dari calon walikota nomor urut 3 (Eva Dwiana), dengan melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya termasuk RT, sebagai pihak lainnya untuk memilih terlapor.

Perbuatan tersebut mengakibatkan terlapor memperoleh sebanyak14.725 suara. Sedangkan paslon lainnya yaitu paslon 1 memperoleh 4.424, dan Paslon 2 memperoleh 2.234 suara. Berdasarkan fakta itu tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM.

Dalam amar putusannya, majelis juga menyebut bahwa pelanggaran serupa juga terjadi dan terbukti di sembilan kecamatan lainnya: Kedamaian, Kemiling, Sukabumi, Sukarame, Telukbetung Barat, Kedaton, Panjang, Labuhanratu, dan Langkapura. 

Baca juga: Tiga Hari Kerja, KPU Kota Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Pasca membacakan uraian lengkap terkait fakta persidangan, majelis memutuskan:

Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Dua, menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 03.

Tiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam Pemilihan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos