Siapkan Lapak Judi, Pemilik Tobong Bata Dibekuk Polisi

img
Aparat Polsek Gadingrejo menangkap pelaku yang diduga menyediakan lapak atau tempat perjudian./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Pemilik tobong batu bata ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo lantaran diduga menyediakan lapak judi.

Tersangka HO (39) merupakan warga Pekon/Desa Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (16-2-2021). 

"Tersangka ditangkap petugas dalam penggerebekan tempat judi kartu remi di tobong bata pada Senin (15-2) kemarin," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Namun saat penggerebekan, semua orang yang sedang berjudi kartu remi sempat melarikan diri. Petugas hanya mengamankan HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat untuk berjudi. 

Petugas juga mengamankan barang bukti empat set kartu remi, uang tunai 325 ribu, kotak plastik dan dua unit sepeda motor.

Menurut dia, penangkapan berawal pada Senin (15-2) sekira pukul 01.00 Wib personel Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menerima informasi warga adanya perjudian yang dilakukan sejumlah warga di sebuah tobong batu bata.

"Adanya laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan langsung penggerebekan karena terbukti ada perjudian jenis Abok," terang Iptu Ay Tobing.

Dari penggerebekan itu, petugas mengidentifikasi adanya lima  orang yang melarikan diri.

Dia menambahkan, untuk kepentingan proses penyidikan maka pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gadingrejo.

"Terhadap HO kami dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kapolsek Gadingrejo.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos