Sempat Kabur ke Palembang, Pencuri Motor di Pakir Masjid KH Gholib Ditangkap

img
Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

MOMENTUM, Pringsewu -- Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron sekitar sepekan.

Tersangka berinisial SA als Ari (35) warga Dusun Sukamara, Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka SA diamankan tim khusus anti bandit pada Selasa (24-5-2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib di Pringsewu setelah kembali dari tempat pelariannya di Palembang.

Tersangka ditangkap polisi lantaran telah terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 6254 US milik Niken Wulan Arta (19) yang di parkir di halaman Masjid KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Atas kejadian pencurian, korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp12 juta.

"Tersangka kita amankan lantaran telah terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu,"ujar kasat Reskrim pada Rabu (25-5-2022).

Dia menuturkan, saat melakukan pencurian, tersangka kabur membawa sepeda motor hasil curian. Sementara rekannya, SY ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, kemudian kabur ke Palembang, Sumatera Selatan,"terang Feabo

Dalam proses interogasi, terungkap, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor, sedangkan SY bertugas sebagai Joki dan mengawasi area pencurian.

"Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T,"ungkap kasat

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Dan diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara,"imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos