Harianmomentum.com--Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) telah melakukan pemeriksaan terhadap bupati
setempat, Loekman Djoyosoemarto.
Komisioner
Bawaslu Lamteng, Edwin Nur mengatakan, Loekman diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (25-2-2019).
“Beliau sudah
memenuhi panggilan kita dan sudah kita mintai klarifikasinya,” kata Edwin saat dikonfirmasi
harianmomentum.com pada Selasa (26-2).
Selain Loekman, Bawaslu setempat juga telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti: Camat Seputihsurabaya M. Almisan, Kakam Sumberkaton Ade Suyarman, Kasatpol PP, Ketua Karang Taruna, dan unsur pengendalian massa (Dalmas).
Baca juga: Kampanyekan Capres Jokowi, Bupati Lamteng Diduga Lakukan Pidana Pemilu
“Hari ini
kelima saksi sudah memenuhi panggilan kita. Besok (Rabu 27-2) akan dilakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Menurut Edwin,
saat ini perkara tersebut sudah masuk ranah Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Masalah ini
sudah kita telusuri dan telah kita registrasikan ke Gakkumdu. Untuk itu, proses
pemeriksaan saksi turut didampingi oleh anggota kepolisian dan kejaksaan,”
terangnya.
Dia
menjelaskan, Sentra Gakkumdu punya waktu satu minggu (hari kerja), terhitung
sejak registrasi dilakukan (Senin 25-2), untuk memutuskan perkara tersebut.
“Bila selama seminggu masa kerja perkara ini belum selesai, kita masih punya waktu tambahan seminggu lagi, jadi totalnya ada waktu dua minggu masa kerja,” terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum