Polda Lampung Musnahkan 65,9 Kg Ganja dan 4,21 Kg Sabu

img
Kombes Pol Shobarmen. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti 65,9 kg ganja, 4,21 kg sabu, dan 10 butir ekstasi di Markas Ditresnarkoba, Rabu (26-6-2019).

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, dari barang bukti tersebut, polisi menangkap 17 tersangka yang terdiri dari pengguna, kurir, pengedar, dan bandar.

"Semua hasil tangkapan selama dua bulan kemarin, dan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk dimusnahkan," ujar Shobarmen.

Menurut dia, polisi telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan dari berbagai jalur, seperti perairan, jalur darat, kendaraan pribadi, bus, hingga jaringan Lapas.

Namun, dari kasus terbaru yakni 20 kg ganja yang diungkap lewat jalur ekspedisi di Kalibalok, Bandarlampung pada Rabu (29-5-2019) lalu, modus pelaku terbilang unik.

Karena itu, Polda Lampung telah mengambil langkah memperkuat pengawasan jalur distribusi ekspedisi, termasuk jalur Lalulintas barang dan jasa di Lampung.

"Untuk ekspedisi sudah lama kami kirimi surat agar mereka kooperatif, kalau ada informasi langsung kasih ke kita, dan sudah berjalan. Dari perkembangan memang belum ditemukan adanya, oknum Ekspedisi yang terlibat," ungkap Shobarmen.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos