MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tersebar di delapan kabupaten/kota se-Lampung dinonaktifkan sementara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menyebut, total ada 650 PPK se-Lampung yang dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan tersebut merujuk pada surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 179/ PL.02 Kpt/Ol/KPU/llI/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, penonaktifan juga merujuk surat KPU RI nomor 285 /PL.02SD/Ol/KPU/Hl/2020, tertanggal 24 Maret 2020, perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perihal keputusan KPU RI tersebut, KPU Lampung telah mesosialisasikan kepada seluruh jajarannya di delapan kabupaten/kota.
“Delapan KPU kabupaten/kota se-Lampung masing-masing telah mengelurkan SK (surat keputusan) terkait penonaktifan sementara PPK. SK nya dikelurkan pertanggal 26 Maret 2020. Namun penonaktifan PPK mulai berlaku pertanggal 1 April,” kata Erwan kepada harianmomentum.com, Rabu (1-4-2020).
Menurut Erwan, penonaktifan sementara tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Mereka (PPK) akan diaktifkan kembali setelah ada petunjuk dari KPU RI,” ujarnya.
Baca juga: Honor 1.862 Jajaran Bawaslu di Lampung Distop
Sebaran PPK di delapan kabupaten/kota, se-Lampung. Foto: dok KPU
Bukan hanya PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS (tingkat kelurahan, red) juga dinonaktifkan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Untuk PPS sejak awal pelantikannya memang ditunda karena ada surat edaran. Tapi SK tetap diterbitkan. Bersamaan dengan penerbitan SK tersebut, dikelurkan juga surat penonaktifannya,” tuturnya.
Erwan menyebut, total ada 4.416 PPS yang tersebar di seluruh kelurahan pada delapan kabupaten/kota di Lampung yang semula akan melangsungkan Pilkada 2020.
“Selama penonaktifan, para PPK maupun PPS tidak mendapatkan pembayaran honor atau hak keuangan lainnya,” ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum