Honor 1.862 Jajaran Bawaslu di Lampung Distop

img
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi SDM Karno Ahmad Satarya. Foto: ist
MOMENTUM, Bandarlampung--Bukan hanya jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), panitia ad hoc dibawah jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung juga diberhentikan (nonaktif) sementara.

Mereka adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Pemberhentian tersebut menyebabkan honor para panitia ad hoc dibawah jajaran Bawaslu Lampung yang berjumlah 1.862 orang (Panwascam dan PPL) otomatis distop.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi SDM Karno Ahmad Satarya membenarkan hal itu.

Menurut Karno, Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara telah dikeluarkan oleh delapan Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung yang semula akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di September 2020.

Dia menyebut, ada 390 Panwascam dan 1.472 PPL (total 1.862) yang tersebar di delapan kabupaten/kota se-Lampung yang dinonaktifkan sementara.

“Penonaktifan sementara ini adalah intruksi dari pusat. Maka bukan hanya di Lampung, tapi panitia ad hoc se-Indonesia,” kata Karno kepada harianmomentum.com, Rabu (1-4-2020).

Baca juga: 650 PPK dan 4.416 PPS se-Lampung Dinonaktifkan

Menurut Karno, penonaktifan para panitia ad hoc KPU dan Bawaslu adalah langkah yang diambil setelah ditetapkannya keputusan untuk ditundanya Pilkada 2020. Penundaan tahapan Pilkada 2020 tersebut adalah efek dari wabah covid-19 yang melanda negeri.

“Apalagi saat ini Komisi II DPR RI telah menyepakati usulan dari KPU RI untuk menunda tahapan Pilkada hingga tahun mendatang (2021),” ujarnya.

Penonaktifan Panwascam dan PPL merujuk pada surat edaran Bawaslu RI bernomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelengaraan Pilkada tahun 2020.

Selain itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Karno menjelaskan, penonaktifan sementara terhadap panitia ad hoc hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Selama penonaktifan, otomatis mereka tidak menerima honor,” ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos