Ketua KPU Lampung: Relokasi Anggaran Pilkada 2020 Menunggu Payung Hukum

img
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mengakibatkan anggaran yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing wilayah harus direlokasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk juga di Lampung.

Namun menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, relokasi anggaran Pilkada yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum dapat dilakukan.

Sebab hingga kini KPU dan instansi terkait lainnya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukum penundaan Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020.

“Kita lagi menunggu payung hukum penundaan Pilkada, baik Perpu serta Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang mengatur relokasi anggaran yang sudah di NPHD kan. Juga menunggu intruksi KPU RI melalui surat edaeran (SE) atau petunjuk teknis lainnya,” kata Erwan kepada harianmomentum.com, Minggu (5-4-2020).

Walau begitu, tutur Erwan, saat ini KPU sudah mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi relokasi anggaran Pilkada 2020.

“Pada prinsipnya sudah ada surat dari sekjen (KPU RI) yang dikirimkan kepada seketris KPU (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mempersiapkan pertangungjawaban anggaran yang sudah realisasi dalam rangka percepatan relokasi. Seandainya nanti segera terbit regulasi yang mengatur penundaan Pilkada,” tuturnya.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 353/KU.O4.13-SD/oa/SJ/IV/2020 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI Nanang Priyatna tertanggal 2 April 2020.

“Saat ini kita sudah diminta untuk tidak melakukan kegiatan dan tidak melakukan penyerapan anggaran. Selain itu, untuk pertanggungjawaban anggaran (yang telah terpakai) juga sudah dilakukan dari sekarang,” tuturnya.

Baca juga: Ini Tiga Usulan Perubahan Jadwal Tahapan Pilkada

Lebih lanjut Erwan menjelaskan, delapan KPU kabupaten/kota di Lampung yang telah menandatangani NPHD tidaklah menerima penganggaran secara utuh. Sebab realisasinya dilakukan pertermin.

“Kalau ada anggaran sisa akan dikembalikan (ke kas daerah). Tapi kan pada prinsipnya tidak semua anggaran sudah masuk ke kas KPU. Sebab lebih dari 50 persennya belum di transfer (masih di kas daerah masing-masing),” terangnya.

Namun Erwan kembali menegaskan, relokasi anggaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah payung hukumnya diterbitkan.

“Kalau payung hukumnya sudah ada barulah delapan KPU kabupaten/kota di Lampung siap melaksanakan relokasi anggaran itu. Namun untuk saat ini kita tidak mungkin tiba-tiba membatalkan NPHD tanpa adanya payung hukum,” ucapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos