MOMENTUM, Bandarlampung--Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mengakibatkan anggaran yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing wilayah harus direlokasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk juga di Lampung.
Namun menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, relokasi anggaran Pilkada yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum dapat dilakukan.
Sebab hingga kini
KPU dan instansi terkait lainnya masih menunggu Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukum penundaan Pilkada
yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
“Kita lagi menunggu payung hukum penundaan Pilkada, baik Perpu serta Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang mengatur relokasi anggaran yang sudah di NPHD kan. Juga menunggu intruksi KPU RI melalui surat edaeran (SE) atau petunjuk teknis lainnya,” kata Erwan kepada harianmomentum.com, Minggu (5-4-2020).
Walau begitu, tutur Erwan, saat ini KPU sudah mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi relokasi anggaran Pilkada 2020.
“Pada
prinsipnya sudah ada surat dari sekjen (KPU RI) yang dikirimkan kepada
seketris KPU (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mempersiapkan
pertangungjawaban anggaran yang sudah realisasi dalam rangka percepatan
relokasi. Seandainya nanti segera terbit regulasi yang mengatur
penundaan Pilkada,” tuturnya.
Hal
itu tertuang dalam surat bernomor 353/KU.O4.13-SD/oa/SJ/IV/2020 yang
ditandatangani Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI Nanang Priyatna
tertanggal 2 April 2020.
“Saat ini kita sudah diminta untuk tidak melakukan kegiatan dan tidak melakukan penyerapan anggaran. Selain itu, untuk pertanggungjawaban anggaran (yang telah terpakai) juga sudah dilakukan dari sekarang,” tuturnya.
Baca juga: Ini Tiga Usulan Perubahan Jadwal Tahapan Pilkada
Lebih lanjut Erwan
menjelaskan, delapan KPU kabupaten/kota di Lampung yang telah
menandatangani NPHD tidaklah menerima penganggaran secara utuh. Sebab
realisasinya dilakukan pertermin.
“Kalau
ada anggaran sisa akan dikembalikan (ke kas daerah). Tapi kan pada
prinsipnya tidak semua anggaran sudah masuk ke kas KPU. Sebab lebih dari
50 persennya belum di transfer (masih di kas daerah masing-masing),”
terangnya.
Namun Erwan kembali menegaskan, relokasi anggaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah payung hukumnya diterbitkan.
“Kalau payung hukumnya sudah ada barulah delapan KPU kabupaten/kota di Lampung siap melaksanakan relokasi anggaran itu. Namun untuk saat ini kita tidak mungkin tiba-tiba membatalkan NPHD tanpa adanya payung hukum,” ucapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum