Gugatan Himel Dikabulkan Bawaslu, Begini Tanggapan Ketua KPU Lampung

img
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami di kantornya. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami angkat bicara terkait keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Setalatan (Lamsel).

Bawaslu Lamsel, mengabulkannya gugatan bakal pasangan calon kepala daerah setempat, Hipni-Melin (Himel).

Pengabulan gugatan tersebut berarti membatalkan keputusan KPU Lamsel yang sebelumnya tidak menetapkan Himel sebagai calon kepala daerah.

“Hari ini KPU Lamsel konsultasi terkait putusan Bawaslu tersebut,” ujar Erwan saat diwawancarai usai berkoordinasi dengan KPU Lamsel di Kantor KPU Lampung, Senin (5-10-2020).

Namun, KPU Lamsel belum mengambil langkah strategis pasca putusan yang dibacakan Bawaslu pada Minggu sore (4-10) itu.

Sebab menurut Erwan, KPU Lamsel belum menerima salinan putusan lengkap dari Bawaslu kabupaten setempat.

“Putusan Bawaslu yang mereka dapatkan baru petikan. Sementara putusan yang komperensip, yang dalil dasar-dasar hukummnya ada belum mereka dapatkan. Informasinya baru mereka dapatkan besok,” jelas Erwan.

Soal keputusan Bawaslu Lamsel yang mengabulkan gugatan Himel, menurut Erwan itu adalah ranah atau kewenangan Bawaslu. Sehingga dia tidak mau terlalu banyak komentar.

“Terkait keputusan Bawaslu, mereka (KPU Lamsel) akan taat regulasi. Regulasinya seperti apa, pasti teman-teman (KPU Lamsel) mengikuti itu,” katanya.

Baca juga: Pasca Putusan Bawaslu, KPU Lamsel Konsultasi ke Provinsi

Meski Bawaslu menganggap pasangan Himel layak jadi pasangan calon kepala daerah, bukan berarti keputusan yang ditetapkan KPU Lamsel keliru.

Sebab Erwan meyakini, keputusan KPU Lamsel yang menetapkan Himel tidak memenuhi syarat (TMS) sudah benar dan berlandaskan aturan yang ada.

Bahkan sebelum penetapan tersebut, tutur Erwan, KPU Lamsel telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran diatasnya.

“Kami sangat meyakini apa yang diputuskan KPU Lamsel itu benar, sesuai regulasi yang ada. Sesuai PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang revisi PKPU nomor 3 tahun 2017 terkait pencalonan,” jelasnya.

Kebenaran itu diperkuat dengan adanya surat dari KPU RI yang dijadikan rujukan dalam memutuskan untuk tidak menetapkan pasangan Himel.

“Mereka (KPU Lamsel) penuh kehati-hatian. Maka sudah benar yang dilakukan KPU Lamsel,” ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos